Kominfo wajibkan pengguna kartu perdana regestrasi pakai No KTP dan KK

in #indonesia7 years ago

Hello steemians !

image

Tau enggak sih, kominfo menganjurkan pengguna kartu perdana untuk meregestrasi ulang dengan menggunakan No KTP dan KK.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengatakan, mulai 31 Oktober 2017 para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru, diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, kata Ahmad, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

"Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tidak melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi, yakni nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor," ujar Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Source : kompas.com