Pada awalnya media sosial hanya diperuntukkan sebagai wadah atau ruang untuk berkomunikasi dan berbagi informasi bagi mereka yang terpisah jarak, namun kita lihat bagaimana seiring perkembangan zaman, media sosial banyak sekali mengambil peran dalam kehidupan kita sehari hari dari yang berbau positif, yang bermanfaat hingga hal hal yang menimbulkan kerusuhan dengan pihak lain. Dan lagi dampak buruk dari penggunaan media sosial saat ini membawa kekhawatiran dari banyak pihak, salah satunya itu dari pihak MUI ya beberapa waktu belakangan ini mengeluarkan fatwa yang juga bergerak melalui fatwa hukum dan bermuamalah di media sosial.
Beberapa persoalan di media sosial yang sedikit harus diperhatikan oleh para pengguna,
- Jangan asal share di media sosial
Banyak orang salah dalam penggunaan media sosial entah karena ketidak tahuannya tentang media sosial atau karena ingin terkenal dengan salah menggunakan media sosial seperti membagikan postingan yang negatif yang bisa membuat adu domba antar pengguna media sosial. Hal ini sungguh harus diperhatikan dalam penggunaan media sosial supaya tidak merusak dan merugikan orang lain dengan postingan kita.
Pengguna internet di seluruh Indonesia mencapai 63 juta orang, 95 mereka mengakses ke media sosial, 2,3 milyar orang di seluruh dunia ini juga aktif menggunakan media sosial, dari jumlah sebanyak ini berbagai macam hal bisa terjadi akibat sebuah postingan yang negatif. Tanpa kesadaran diri untuk menjaga kemaslahatan bermedia sosial, ini sangat berpengaruh dalam kehidupan kita.
Faktanya Indonesia adalah pengguna Facebook ke 4 terbesar dari seluruh dunia yang sebelumnya ada Amerika Serikat, Brazil, India. Dan juga Indonesia menempati peringkat ke 5 sebagai negara paling banyak menggunakan Twitter.
- Verifikasi informasi
Ini yang juga seharusnya menjadi pedoman bagi kita semua dan mereka yang aktif mengguna media sosial adalah bagaimana memverifikasi data atau gambar ketika kita melihat di media sosial, jangan asal posting, jangan asal memvonis tanpa mengetahui terlebih dahulu asal berita tersebut.
Ketika mendapati sebuah informasi di media sosial dan ingin membagikannya terlebih dahulu cari dulu informasi mengenai hal tersebut, cari sumber kebenarannya, dan jangan menyebarkan fitnah, berita kebencian, gosip dan adu domba.
Bijaklah dalam menggunakan media sosial ini.
Tingkat berbagai informasi di media sosial ini sudah di persentasekan paling banyak penggunaan itu dari facebook mencapai 44,86% begitupun dengan media lainnya, bisa dilihat bagaimana perbandingan persentasenya. Facebook menjadi sarana yang paling banyak digunakan untuk berbagi informasi dan untuk hal lainnya.
Sedangkan untuk media lainnya seperti path, instagram, dan media sosial lainnya penggunaannya hanya mencapai 13,04 % saja.
Kalau bisa disimpulkan media sosial ini diumpamakan bak pisau bermata dua, kita bisa mendapatkan keuntungan darinya dan juga bisa membiasakan diri sendiri jika salah menggunakannya.
Maka berhati-hatilah menggunakan media sosial ini, jika penggunaan media sosial ini digunakan secara positif maka kita akan diuntungkan dalam penggunaannya, begitu juga sebaliknya.
Terkait dengan fatwa majelis ulama Indonesia tentang hukum bermuamalah di media sosial, saya mendapat informasi bahwa, dari hasil voting 500 netizen dengan alasan yang berbeda pastinya.
Kita lihat apa kata netizen tentang hukum dari MUI ini.
40% ternyata netizen Indonesia menyatakan setuju tentang hukum bermuamalah di media sosial.
Dan angka berikutnya adalah 16% kurang setuju tentang ini.
Selanjutnya 20% tidak setuju dan 24% lainnya masih mengambang tidak tau mau pilih yang mana.
Ternyata masih banyak juga netizen yang mendukung fatwa hukum bermuamalah di media sosial.
Semoga kita ini tidak salah dalam penggunaan media sosial saat ini.
siip
Upvote saudara
Done...
Very good article @muhammadfurqan
vote plz my post..
https://steemit.com/@aaccee0043