RTRW dan Kerentanan Bencana [Bilingual]

in #indonesia7 years ago (edited)


Munawir Abdullah

INDONESIA
LANTAS
apa kaitannya antara bencana lingkungan dengan penataan pola ruang atau yang sering kita dengar dengan Qanun/Perda RTWR? Sangat berkaitan erat, bahkan tingkat pengaruhnya sangat signifikan.

Ilustrasinya;

Katakanlah seseorang memiliki sepetak tanah seluas satu hektar. Kemudian dia memiliki empat orang anak yang sudah beranjak usia dewasa. Keinginannya sangat kuat untuk mendidik keempat anaknya agar mandiri dari semua segi, khususnya dari segi perekonomian. Orang tua anak tersebut berencana untuk membuat semacam usaha bagi keempat anaknya dalam kawasan tanah sehektare tersebut.

Dalam pandangannya, kemandirian ekonomi merupakan faktor utama untuk memerdekakan pemikiran anaknya dari belenggu atau intervensi apa pun. Dan itulah sebenarnya modal dasar untuk bertindak secara merdeka dalam menentukan suatu kesimpulan. Namun tetap kemerdekaan yang tidak bebas dari nilai, yaitu; kemerdekaan yang tunduk dan patuh kepada nilai-nilai kebenaran (Al-Quran dan Hadist) atau hanif.

Ok, kita kembali ke persoalan sepetak tanah yang luasnya kurang lebih satu hektar itu, biar pembahasannya tidak bias.

Lalu, untuk menghindari agar tidak terjadi tumpang tindih dan persoalan-persoalan lainya dalam pengelolaan lahan. Maka orang tua tersebut membuat semacam ketentuan untuk mengatur pola pengelolaannya. Dengan ada ketentuan tersebut, keempat anak tadi akan mengelola usahanya berdasarkan ketentuannya masing-masing. Bila pun terjadi persoalan, maka acuannya adalah ketentuan yang telah ditentukan oleh orang tuanya tadi.

Apa Kaitannya Dengan RTRW?

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan suatu peraturan dari Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan, baik itu kawasan hutan, kawasan perairan dan kawasan-kawasan lainnya. Untuk Aceh disebutkan Qanun RTRW, sedangkan luar Aceh disebutkan dengan Peraturan Daerah (Perda RTRW).

Jadi sangat fatal kalau kemudian kawasan peruntukannya tidak sesuai dengan fungsi kawasan itu sendiri. Kalau boleh saya sebutkan contoh. Kawasan hutan lindung misalnya. Kalau kawasan tersebut dijadikan sebagai kawasan Areal Peruntukan Lainnya (APL). Maka secara tidak langsung fungsi kawasan tersebut sebagai kawasan pengimbang untuk keselamatan ekologi sudah tercabut.

Begitu juga kawasan Makan Cut Mutia misalnya untuk contoh kasus Kabupaten Aceh Utara, bila kawasan tersebut dikeluarkan dalam Qanun RTRW sebagai kawasan cagar budaya. Maka secara ketentuan makam tersebut dapat dipindahkan untuk kepentingan pembangunan. Fungsi dasarnya sebagai kawasan cagar budaya atau makam pahlawan tidak berfungsi lagi.

Bencana Lingkungan?

Masih contoh kasus yang sama, kawasan hutan lingung misalnya. Bila dalam kawasan tersebut dijadikan sebagai kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Maka eksploitasi akan terjadi secara terbuka dalam kawasan tersebut. Dan secara otomatis dalam areal pertambangan akan dilakukan penebangan terlebih dahulu. Selesai terjadi penebangan akan dilakukan penggalian untuk mendapatkan tambang tersebut.

Bayangkan akibat yang akan ditimbulkan dampak dari penebangan dan pengeboran dalam kawasan tersebut. Banjir sudah pasti, konflik satwa dengan manusia juga tidak bisa dihindarkan. Begitu juga dampak keracunan merkuri dari efek pertambangan yang sedang dilakukan. Tidak mesti terminum secara langsung cairan merkuri tersebut, memakan saja ikan yang sudah teracuni merkuri akan berdampak kepada pemakan itu sendiri.



INGGRIS
THEN
what is the relation between the environmental disaster by structuring pattern space or that we often hear with the Qanun/Perda RTWR? It is very closely related, even the level of influence is very significant.

For the illustrations;

Let's say someone has a plot of land covering an area of one hectare. He has four children who are already taking his adulthood. Very strong desires to educate his son's fourth so that independent of all establishments, especially in terms of the economy. The child's parents are planning to make some kind of effort for his fourth son in the land of the sehektare.

In his view, economic independence is a major factor for emancipation from the bondage of his son's thoughts or intervention whatsoever. And that's actually a capital basis to act independently in determining a conclusion. But independence is not free from value, namely; the independence of a submissive and obedient to the values of truth (Al-Quran and Hadith) or hanif .

OK, we're back to the question of the extent to which piece of land approximately one acre of it, let the discussion is not biased.

Then, to avoid so as not to happen to overlap and other issues in the management of land. Then the parents making such a provision to regulate the pattern of operations. With no such provision, the fourth child of yesteryear will manage its business based on the conditions of each. If any problems occur, then see is conditions set by his parents.

What To Do With RTRW?

Spatial Plan area (RTRW) is a rule of the local governments in the use and utilization of the area, whether it's forest area, the area's waters and other areas. For Aceh mentioned Qanun RTRW, while outside Aceh mentioned by local regulations (Perda RTRW).

So it is very fatal if then the region was provided does not correspond to the functions of the area itself. If I may mention an example. The area of protected forest for example. If the area serve as the region's Acreage Allocation (APL). It is not a direct function of the region as a counterweight to the ecological safety of the already cut out.

The dining area is likewise Cut Mutia e.g. for example the case of North Aceh, when the area was issued in the Qanun RTRW as the heritage area. The provisions of the mausoleum can be moved for the sake of development. Functions essentially as the heritage area or hero is not working anymore.

Environmental Disaster?

Still the same case, the forest area lingung for example. When in the area serve as the region's Mining business license (IUP). Then the exploitation will happen openly in the area. And automatically in the mining area of the logging will be performed first. Finished logging occurred will be carried out excavations to get mine.

Imagine a result that will be brought about the impact of logging and drilling in the area. The flood was certainly human wildlife conflict, also could not be avoided. So is the impact of mercury poisoning from the effects of mining was being done. Not necessarily directly terminum liquid mercury, eating only fish that had already been poisoned by mercury will have an impact to the eaters themselves.




Sort:  

Bermanfaat sekali pak@munawir91 , sangat ingin berdiskusi darat tentang ini dengan pak munawir

Sesuai dengan arahan Bang, Insya Allah siap menerima ilmu baru dari Abang . . .

Luar biasa bg. @munawir.

Apanya yang luar biasa Bro . . .