indonesiachallenge#4 , Belanja Baju Lebaran (Susah dapat area parkir dan toilet?)

in #indonesia8 years ago

IMG_5926.JPG

Sudah menjadi budaya masyarakat kita pada umumnya ketika dekat lebaran adalah berbelanja baju baru, untuk itu selain kebutuhan dana yang cukup harus kita miliki ada hal lain yang harus menjadi perhatian kita bersama, salah satunya area parkir dan toilet. Kali ini saya akan berbagi tentang fasilitas umum yang menjadi kebutuhan kita saat berbelanja baju lebaran seperti area parkir dan toilet.

Dasar Pemikiran

Beberapa hari yang lalu saya bersama keluarga pergi kesalah satu pusat perbelanjaan ternama yang berada dipusat kota Banda Aceh, setiba kami disana langsung disambut oleh kemacetan antrian panjang dikarenakan banyak kendaraan yang parkir dipinggir jalan umum yang ada ditempat tersebut dan ditambah dengan proses antri memasuki area parkir yang terlihat panjang, rasa jenuh tiba-tiba dan ditambah dengan kebosanan, mungkin inilah yang terjadi pada pengunjung sebelumnya sehingga mereka memilih jalan cepat parkir sembarangan dipinggir jalan. 

Setelah sekian lama menunggu antrian dapatlah tempat parkir dan saatnya berbelanja sambil cuci mata, namun masalah tidak berhenti disitu dikarenakan proses belanja menghabiskan waktu yang lumayan lama sehingga menuntut kita untuk membutuhkan fasilitas lainnya, seperti tempat duduk, toilet dan lain lain.

Jika pemilik gedung tidak menyediakan tempat parkir dan toilet bagaimana ? mari kita lanjutkan pada pembahasan dibawah ini.

Apa hak kita sebagai seorang masyarakat atau pelanggan ?

Hal tersebut sebernarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2006 Tentang "pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan".

Pada bagian kesatu Bab II pasal 3 :

(1) Dalam merencanakan, dan melaksankan pembangunan bangunan gedung dan lingkungan, harus dilengkapi dengan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas. 

(2) Setiap orang atau badan termasuk intasi pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung dan lingkungan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis fasilitas dan aksesebilitas yang diatur dalam peraturan ini.

Pasal 4 :

(1) Persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan meliputi :

a. Ukuran dasar ruang;

b. Jalur pedestrian;

c. Jalur pemandu;

d. Area parkir;

e. Pintu;

f. Ram;

g. Tangga;

h. Lif;

i. Lif tangga;

j. Toilet;

k. Pancurat;

l. Wastafel

m. Telepon;

n. Perlengkapan dan Peralatan kontro;

o. Perabot;

p. Rambu dan Marka.

Nah, dari uraian peraturan diatas terlihat jelas bahwa ada kewajiban kepada pemilih gedung untuk menyediakan fasilitas kepada kita. penyediaan fasilitas ini biasanya diatur lebih lanjut dengan peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan ini.

Apa Manfaat dan Tujuan ?

Untuk memberikan acuan bagi kegiatan pembanguan, yang meliputi perencaan teknis dan pelaksaan konstruksi serta pemanfaatan bagunan gedung dan lingkungan yang aksesibel bagi semua orang dengan mengutamakan semua orang temasuk penyadang cacat dan lansia.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mewujudkan kesamaan, kesetaraan, kedudukan dan hak kewajiban serta peningkatan peran penyandang cacat dan lansia diperlukan sarana dan upaya yang memadai, terpadu dan berkesinambungan yang pada akhirnya dapat mencapai kemandiran kesejahteraan, dengan memperhatikan Asas :

  1. Keselamatan
  2. Kemudahan
  3. Kegunaan
  4. Kemandirian

Kesimpulan

Jika ditempat kita kunjungi belum memiliki fasilitas yang dimaksud sudah seharusnya kita menyarankan mereka untuk taat aturan dan jika ada yang melanggar diantara kita maka jangan salahkan pengunjung karena mereka tidak menyediakan fasilitasnya, jangan salah jika ada parkir sembarangan, istirahat, dan lain-lain.

Namun disisi lain sudah sangat banyak dari mereka yang menyediakan fasilitas tersebut, sudah sepatutnya kita puji dan apresiasi terhadap kesadaran mereka. Sebagai pengguna yang baik tentunya kita juga mempunyai aturan yang tidak tertulis namun jadi panutan, yaitu untuk selalu menggunakan dengan bijak dan sesuai aturan. Jangan karena punya umum/orang lain dan ada petugas khusus sehingga kita menggunkan fasilitas tersebut sesuka hati kita diluar kewajaran.

Deimikian uraian singkat dari saya, semoga bisa menjadi wawasan baru buat kita, semoga berbelanja baju lebaran kita kali ini lancar jaya.

Salam,

@sofyanharis

Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 tahun 2006