Sahabat semuanya..
Pagi ini say ingin menceritakan Mawah Sawah di Gampong Trieng Kecamatan Matangkuli
Berdasarkan penelitian terhadap praktik mawah sawah yang telah peneliti lakukan dengan melakukan wawancara secara langsung kepada para pemilik sawah dan kepada para petani penggarap yang terlibat dalam kerjasama mawah di Gampong Trieng Kecamatan Matangkuli maka dapat penulis gambarkan praktik mawah sawah yang biasanya terjadi di Gampong Trieng Kecamatan Matangkuli melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
a. Kesepakatan diatara pemilik sawah dan penggarap
Berdasarkan Pengamatan peneliti dan hasil wawancara, pada umumnya petani penggarap yang tidak memiliki lahan biasanya mendatangi pemilik lahan dan memohon di izinkan menggarap sawahnya dengan sistem mawah. Pencarian lahan semacam ini merupakan cara yang paling mudah bagi petani penggarap yang tidak memiliki lahan. Dalam menentukan pemilik lahan yang akan di datangi petani penggarap biasanya memilih pemilik lahan yang sudah dikenal dekat atau diyakini yang membutuhkan petani yang bersedia menggarap sawahnya.
Dalam menetukan jangka waktu mawah yang telah disepakati biasanya pemilik sawah dan petani penggarap tidak menetapkan patokan waktu berdasarkan hitungan bulan atau tahun, tetapi berdasarkan masa sekali panen dari lahan sawah tersebut, semua itu tergantung kepada hasil kesepakatan antara pemilik lahan dan petani penggarap. Tidak jarang kerjasama mawah antara pemilik sawah dan petani penggarap tersebut dilanjutkan lagi untuk periode berikutnya bila pemilik sawah merasa puas, tetapi ada juga pemilik lahan yang pada periode berikutnya memberikan lahan sawah miliknya kepada petani yang lain.
b. akad perjanjian mawah
Akad adalah merupakan ungkapan kata-kata antara pemilik sawah denggan penyewa yang bertujuan untuk membuktikan kesepakatan antara pemilik sawah dan petani penggarap terhadap kerjasama mawah sawah yang telah mereka sepakati bersama. Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan dengan pemilik sawah di Gampong Trieng Kecamatan Matangkuli dan petani penggarap kerjasama mawah sawah yang mereka lakukan disertai dengan akad (ijab dan qabul).
Perjanjian bagi hasil mawah antara pemilik sawah dan petani penggarap dilakukan sebelum turun ke sawah (sebelum mendapatkan hasil), perjanjian tersebut merupakan kesepakatan bersama dimana pemilik lahan tidak bisa memaksakan kehendaknya dalam menetukan besaran bagi hasil, karena secara umum kelaziman yang berlaku dalam mawah hasilnya dibagi dua antara pemilik lahan dan pengelola setelah dipotong semua biaya dan zakat. Biasanya akadnya hanya sekedar perjanjian secara lisan saja antara pemilik sawah dengan petani penggarap yang tidak disertai saksi dari khusus, kalaupun ada saksi hanyalah keluarga dari pemilik lahan sawah, karena biasanya kesepakatan kerjasama mawah dan akadnya dilangsungkan di rumah pemilik lahan sawah. Perjanjian mawah yang telah disepakati juga tidak disertai dengan surat perjanjian dan tidak dilaporkan kepada aparatur Gampong, karena diantara pemilik lahan dan petani penggarap sudah kenal dengan baik dan saling percaya.
Thank to @good-karma