Grants More Frequent For Girls

in #indonesia6 years ago

Hibah Lebih Sering Untuk Anak Perempuan

IMG_20180604_234636.jpg

"Peunulang" is another name in Aceh for "Grants". Grant means giving something as a gift, usually grant done in one family between father and mother to his children. But there is also a grant not in one family, but it is usually preceded by a debt of gratitude, then a person who is indebted if he has sufficient property will grant to the perceived meritorious. The grant is only applicable between the giver and the recipient still alive by being witnessed by a respected person, usually Keuchik or Teungku Meunasah. Prior to Peunulang's announcement, it was usually held by the grantor at his home by inviting Keuchik, Teungku Meunasah and Community Leaders. Kenduri usually at night after sunset and after the meal is finished with accompanied Keuchik, peunulang announced so that people and relatives know it.

"Peunulang" merpakan sebutan lain di Aceh untuk "Hibah". Hibah artinya memberi sesuatu sebagai hadiah, biasanya hibah dilakukan dalam satu keluarga antara ayah atau ibu kepada anak-anaknya. Namun ada juga hibah bukan dalam satu keluarga, akan tetapi biasanya didahului dengan hutang budi, maka seseorang yang berhutang budi jika mempunyai kecukupan harta akan menghibah kepada pihak yang dirasa telah berjasa. Hibag hanya berlaku antara pemberi dan penerima masih hidup dengan disaksikan oleh orang yang dihormati, biasanya Keuchik atau Teungku Meunasah. Sebelum diumumkan Peunulang, biasanya diadakan kenduri oleh pemberi hibah di rumahnya dengan mengundang Keuchik, Teungku Meunasah serta Tokoh-tokoh Masyarakat. Kenduri biasanya pada malam hari usai magrib dan setelah acara makan-makan selesai dengan didampingi Keuchik, peunulangpun diumumkan supaya masyarakat dan sanak famili mengetahuinya.

Girls are more likely to receive grants than boys. This is because in the tradition of Aceh Adat, when it comes to the division of property, if both parents have died, in the distribution of inheritance the daughter receives less than the boys. So when his parents are alive, so the inheritance becomes the same amount then granted first. Although this reason is not fundamental but people think more often than this, so the rights of girls will be the same as boys when their parents are gone.

Anak perempuan lebih sering menerima hibah daripada anak laki-laki. Hal ini dikarenakan dalam tradisi Adat Aceh, jika tiba masa pembagian harta, jika kedua orang tua telah meninggal dunia, dalam pembagian harta warisan anak perempuan menerima lebih sedikit dibandingkan anak laki-laki. Maka ketka orang tuanya masih hidup, supaya warisan menjadi sama jumlahnya maka dihibahkanlah terlebih dahulu. Walaupun alasan ini tidak mendasar namun masyarakat lebih sering berpikir seperti ini, supaya hak anak perempuan akan sama dengan anak laki-laki ketika orang tuanya telah tiada.

IMG20180224113818.jpg

The people of Aceh more often grant immovable property than any other property. Treasures are often the object to be granted such as garden land, rice fields, fields and other land in the form of land. Houses and land and yard more often granted to the daughter as a place to live someday. The Customary Rules are indeed the right of a daughter if her parents die, but if not established by grant, the habit will be lawsuit in the future, and fear the daughter will lose the right to home ownership.

Masyarakat Aceh lebih sering menghibahkan harta yang tidak bergerak dibandingkan harta lainnya. Harta-harta yang sering menjadi objek untuk dihibahkan seperti tanah kebun, sawah, ladang dan lahan lainnya berupa tanah. Rumah beserta tanah dan pekarangan lebih sering dihibahkan kepada anak perempuan sebagai tempat tinggalnya kelak. Aturan Adat memang rumah menjadi hak anak perempuan jika orang tuanya meninggal, namun jika tidak ditetapkan dengan hibah, kebiasaannya terjadi gugatan dikemudian hari, dan ditakutkan anak perempuan akan kehilangan hak atas kepemilikan rumah.

The amount of granted property should not exceed one-third of the total assets owned by the grantor. After the grant has been made in front of Keuchik, Teungku Menasah and Community Leaders, the right and ownership of the property becomes the responsibility of the grantee as a whole. Grants are legal according to Adat as well as state rules on land and are recognized by law. Grant Certificate can be submitted for the management of the Certificate of Property to the National Land Agency (BPN).

Besaran harta yang dihibahkan tidak boleh melebihi sepertiga dari keseluruhan harta yang dimiliki oleh pemberi hibah. Setelah hibah diikrarkan di hadapan Keuchik, Teungku Menasah serta Tokoh Masyarakat maka hak dan kepemilikan dari harta tersebut menjadi tanggungan penerima hibah secara keseluruhan. Hibah sah menurut Adat maupun aturan negara tentang pertanahan dan diakui oleh undang-undang. Surat Keterangan Hibah bisa diajukan untuk kepengurusan Sertifikat Hak Milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

IMG_20180516_100024.jpg

In the order of life of the people of Aceh, denied the decision of the parents something taboo done. In the case of grants, although only given to girls but no protests from boys. Sometimes there is also a grant done under the hands without being announced in the presence of Keuchik and Teungku Meunasah, but it will make it difficult for the grantee to take care of the certificate of ownership of the granted property. However, Keuchik must know the origins and the chronology grants so as to issue a certificate for the management of land ownership certificates. Something that has been granted is never taken back, because this is a very shameful act. "Piké Beu Habéh Bèk Teulah Dudoë" The Acehnese proverb about a decision that is considered very important, can be interpreted more or less like this "before taking the decision to think in advance so as not to arise regret in the future".

Dalam tatanan kehidupan masyarakat Aceh, membantah keputusan orang tua sesuatu yang tabu dilakukan. Dalam masalah hibah, walaupun hanya diberikan kepada anak perempuan namun tidak ada protes dari anak laki-laki. Terkadang ada juga hibah dilakukan di bawah tangan tanpa diumumkan di hadapan Keuchik dan Teungku Meunasah, namun hal tersebut akan menyulitkan penerima hibah ketika mengurus sertifikat kepemilikan atas harta yang dihibahkan tersebut. Bagaimanapun, Keuchik harus mengetahui asal-usul dan kronologis hibah supaya bisa mengeluarkan surat keterangan guna kepengurusan sertifikat kepemilikan atas tanah. Sesuatu yang telah dihibah tidak pernah diambil kembali, karena ini merupakan perbuatan yang sangat memalukan. "Piké Beu Habéh Bèk Teulah Dudoë" pepatah Aceh tentang sesuatu keputusan yang dianggap sangat penting, bisa diartikan kurang lebih seperti ini "sebelum mengambil keputusan agar dipikirkan terlebih dahulu agar tidak timbul penyesalan dikemudian hari".