Pandangan saya, pembangunan fasilitas publik kita kebanyakan tidak mempertimbangkan akses layanan bagi kelompok difabel. Pembangunan "mendiskriminasikan" kaum difabel merupakan pelanggaran hukum. Perlindungan terhadap difabel (disabilitas) merupakan komitmen Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas telah di sepakati oleh Majelis PBB pada 13 Desember 2006. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-undang No 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 18 Oktober 2011.
Dengan lahirnya kebijakan hukum nasional di Indonesia sewajarnya pembangunan harus punya perspektif perlindungan dan akses bagi kelompok difabel.
Salam
@usmanosama
Wahh .terima kasih infonya.. jadi ada tambahan ilmu lg