Salam untuk Steemians Indonesia
Semenjak tahun 2018, Program Raskin telah berganti nama menjadi Rastra. Aturan dan mekanisme pembagiannya pun sudah mempunyai regulasi yang sangat baik. Setiap Desa di Kabupaten Bireuen memiliki kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data dari tahun 2015.
Seperti halnya Desa Alu Uno Kecamatan Juli memiliki kuota KPM sebanyak 44 KK. Setiap kecamatan memiliki TKSK masing-masing. Dalam hal ini Pendamping Sosial PKH memiliki peran dan tanggung jawab dalam pendistribusian Beras Rastra di Desa-Desa. Kami sangat bersyukur bisa berada di tengah-tengah masyarakat dan menyaksikan kebahagian yang tergambar dari senyuman kecil.
Berikut dokumentasi pendampingan pembagian Beras Rastra di Desa Alu Uno Kecamatan Juli oleh Pendamping Sosial PKH :
Diskusi dengan Babinsa mengenai Bantuan Sosial dan regulasinya.
Pengawalan pembagian beras Rastra oleh Babinsa
Tim Pendamping Sosial PKH Kecamatan Juli
Pengisian administrasi bukti penemrimaan beras Rastra oleh KPM
Penyerahan beras Rastra oleh Keuchik Desa Alu Uno kepada Keluarga Penerima Manfaat
Penyerahan beras Rastra oleh Babinsa yang bertugas di Desa Alu Uno kepada Keluarga Penerima Manfaat
Demikan informasi pendampingan pembagian beras Rastra oleh Pendamping Sosial PKH yang bertugas di Kecamatan Juli.
Penulis :
Muhammad Razanur, S.P
Pendamping Sosial PKH Kecamatan Juli
Semoga Program ini bisa berjalan dengan baik dan bisa bermanfaat untuk masyarakat.
Amin, niat yang baik selalu mendapat RahmatNYA
Semoga tepat sasaran dan tidak jadi ladang kebencian @vilda
Insyaallah, Tikor, TKSK dan Pendamping sosial Wajib memastikan 6 T , yaitu:
1.Tepat Sasaran
2.Tepat Jumlah
3.Tepat Kualitas
4.Tepat Waktu
5.Tepat Harga
6.Tepat Administrasi
Semoga tidak ada lagi ada kebijakan bagi sama rata....
amin, semoga visi & misi Rastra terlaksana dengan baik