Tanpa disadari sungguh banyak maladministrasi yang terjadi di sekitar kita. Bahkan dapat merugikan banyak orang atas tindakan tersebut.
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum melampaui wewenang, dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain.
Misalnya kita sering mendengar kasus atau kita sendiri yang mengalaminya seperti pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) yang berlarut-larut, tidak memberikan pelayanan yang baik, pungli, deskriminasi terhadap suatu kelompok, dan mempersulit pengurusan pelayanan publik.
Hal-hal seperti ini bisa dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI). Adapun tata cara penyampaian laporan/pengaduan pelayanan publik seperti urutan berikut.
Apa yang anda laporkan kepada Ombudsman RI?
Dalam hal ini bisa tentang dugaan maladministrasi pada penyelenggara pelayanan publik.Siapa yang berhak melapor?
Tentunya seluruh warga Indonesia.Apa saja syarat dalam membuat laporan?
Mencantumkan nama lengkap, tempat tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap pelapor.
Memuat uraian peristiwa dan tindakan yang dilaporkan secara rinci.
Menyampaikan laporan secara langsung kepada pihak terlapor atau atasannya.
Peristiwa yang dilaporkan belum lewat dua tahun sejak peristiwa itu terjadi.
*Dalam keadaan tertentu, penyampaian laporan dapat dikuasakan kepada pihak lain.
Jadi, bagi kamu yang ingin melaporkan tindakan maladministrasi di sekitarmu bisa datang langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilannya.
Boleh juga menggunakan surat melalui [email protected] atau menghbungi ke call center 137 dan 0821 3737 3737.
Tidak perlu lagi khawatir untuk melaporkan maladministrasi yang terjadi di sekitar kita. Kalau bukan kita yang mengawasi pelayanan publik, pemerintah enak-enakan jadinya goyang-goyang kaki.
Sangat bermanfaat bagi masyarakat, terima kasih Yelli.