Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
A Village Owned Enterprise, hereinafter called BUM Desa, is a business entity that is wholly or substantially owned by the village through direct participation derived from village wealth separated to manage assets, services and other businesses for the greatest welfare of the village community
Pendirian BUM Desa bertujuan untuk :
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa
Establishment of BUM Desa aims to:
improve the village economy;
optimize village assets to be useful for village welfare;
improve communi``ty efforts in managing the economic potential of the village;
develop business cooperation plans between villages and / or with third parties;
creating market opportunities and networks that support citizen's public service needs;
open employment;
improve the welfare of the community through improvements in public services, growth and equity of the village economy;
increase the income of the village community and the village's original income
dan pada hari ini kami melakukan berbagai hal untuk kebaikan dan kemajuan Bumdes di salah satu desa yang ada di kecamatan peusangan. Desa yang kami dampingi tersebut adalah Desa Gampong Putoh. untuk saat ini Bumdes ini bergerak di bidang penggemukan sapi.
and on this day we do various things for the good and progress of Bumdes in one village in peusangan subdistrict. The village that we accompanied is Desa Gampong Putoh.untuk this Bumdes is engaged in fattening cattle.
Dokumen yang harus disiapkan oleh desa adalah :
- Qanun Gampong tentang pendirian Bumdes;
- SOP pengelolaan Bumdes;
- SK Pengurus Bumdes;
- Study kelayakan usaha;
- AD-ART Bumdes
Menjelaskan mekanisme pengelolaan Bumdes kepada perangkat desa dan direktur Bumdes
Mengunjungi lokasi kandang sapi