Himbauan kepada Bapak dan Ibu guru. kabar gembira buat para guru
PENTING, MOHON DISIMAK DAN BAGIKAN AGAR SEMUA TAHU
MAHKAMAH AGUNG: GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA, BERIKUT ISI YURISPRUDENSI MA YANG BERHASIL KAMI KUTIP DI WEBSITE RESMI MAHKAMAH AGUNG
TOLONG DISEBARKAN BAPAK IBU GURU SEKALIAN
Yang merasa guru
You are viewing a single comment's thread from:
Hahaha.
Pawang you are the ikot2 me yes.