Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan / zakat fitrah in the month of ramadhan

in #islam6 years ago

image

Assalammualaikum warahmatullah wabarakatuh

Kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Hay sahabat steemit
Kegiatan membagi zakat fitrah ini selalu kami lakukan setiap akhir bulan ramadhan menjelang sahur, kami membawanya keliling kampung menggunakan becak (kendaraan roda tiga) ke rumah rumah warga yang berhak menerimanya , zakat fitrah berupa beras dan uang, kegiatan ini sangat kami tunggu tunggu karena kami sangat menyukainya.

Prihala zakat fitrah
Saudaraku yg kumuliakan,
Urutan zakat adalah :

  1. Fuqara :
    fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dengan keluarga tanggungannya, mungkin dengan ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu rupiah sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). inilah yang disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yg dikontrakkan, atau kendaraan yang digunakan usaha, yang jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang). dari kebutuhan Primernya (bukan kebutuhan sekunder).
    dan bila mereka mempunyai pendapatan yang minim namun mereka mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti televisi, kendaraan dan lain sebagainya yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat Zakat.

  2. Masakiin
    Masakiin adalah orang orang miskin, dan penjelasannya sama dengan diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum Syariah adalah mereka yang penghasilannya hanya 80% (atau kurang), dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
    singkatnya :
    penghasilan 0% – 40% adalah fuqara —–> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat.
    41% – 80% adalah orang miskin ——> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat
    81% – 100% ——-> adalah kelompok yang tidak wajib zakat dan tidak pula berhak mendapat zakat.
    100% – hingga berlebihan —–> kelompok yang diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.

  3. Ghaarimiin
    orang yang terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya. mereka ini ada 4 kelompok
    a). orang yang berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yang bertentangan, dia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi hutangnya yg belum mampu dia lunasi, walaupun dia seorang kaya raya. (seandainya hutangnya 100 juta rupiah, dan dia mampu melunasinya dalam setahun, maka dalam tempo satu tahun itu dia berhak menerima zakat).
    b). orang yang belum mampu melunasi hutangnya yang hutangnya adalah untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan, madrasah agama, majelis taklim dan lain lain. walaupun dia kaya raya, sebagaimana penjelasan di atas.
    c). orang yang belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama hutangnya itu bukan untuk maksiat.
    d). orang yang berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam kemaksiatan.

  4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
    orang yang dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun dia tak punya ongkos yang cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dan lain sebagainya, walaupun dia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya handphone, rekening bank, dan lain sebagainya, namun paling tidak seandainya dia terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun dia termasuk berhak zakat).

  5. 'Aamiluun alaihaa
    para pekerja yang bertugas membagi bagikan zakat, walaupun dia seorang kaya raya, dengan syarat dia tidak mendapat gaji / upah dalam kerjanya, misalnya dia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas kelurahan yg memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian pula muazin yg sudah ada jatah upah dari masjid.

  6. Mu'allafati qulubihim
    para muslim yang baru saja memeluk islam dan mereka masih memiliki iman yg lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka berhak atas zakat.

  7. Ghuzaat fi sabiilillah
    para pejuang yang membela islam yang tidak mendapat upah. mereka siap tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun tidak mendapat upah / gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat, namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena ini hanya disyariahkan bagi negara yang berhukumkan Islam

  8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
    mereka yang dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya dari perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman sekarang.

maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak diberi zakat, namun haruslah berurutan,.

pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian seterusnya.

bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian seterusnya.

bukan seperti sekarang, dimana amil zakat (para pekerja zakat) segera mengambil jatahnya lebih dahulu sebelum fuqara.

jika berlebihan bisa diteruskan pada wilayah lainnya.

Demikian saudaraku yang saya muliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dengan segala cita cita,

Wallahu a'lam

English Version

Assalammualaikum warahmatullah wabarakatuh

happiness and coolness His grace may always shade your day,
Hay is a steemit friend
The activity of dividing zakat fitrah is always done at the end of Ramadhan month, we take it around the village by becak (three-wheeled vehicles) to the house of the citizens who are entitled to receive it, zakat fitrah in the form of rice and money, this activity is very we wait wait because we are very love it.

Prihala zakat fitrah
My dear brother,
The order of zakat is:

  1. Fuqara:
    fuqara in sharia law is a person whose income is only 40% of his needs, if his needs (or with his dependent family, perhaps with his mother's father and his child's wife), if his needs are 100 thousand rupiah a month, and his income is only 40 thousand or less (40% less). this is called fuqara, although he owns a business, or a contracted house, or a vehicle that is used for business, which obviously earns only 40% (or less). of its Primary needs (not secondary needs).
    and if they have minimal income but they have secondary assets, such as television, vehicles and others that are not used for business, they are not classified as fuqara, and are not entitled to Zakat.

  2. Masakiin
    Masakiin is a poor man, and his explanation is the same as above, but the difference is that the poor in Sharia law are those whose income is only 80% (or less), of their needs, they are living above fuqara, but still in need. they are entitled to receive zakat.
    in short:
    income 0% - 40% is fuqara -> not obligatory zakat, and entitled to get zakat.
    41% - 80% are poor people -> not obliged to zakat, and entitled to zakat
    81% - 100% ---> is a group that is not obliged to zakat and also not entitled to zakat.
    100% - to excess -> the group required to issue zakat and not entitled to receive zakat.

  3. Ghaarimiin
    people who are in debt and have not been able to pay off their debts. they have 4 groups
    a). the person who owes to reconcile two opposing groups, he is entitled to zakat to help pay off his debts which he has not been able to pay, even though he is a rich man. (if the debt is 100 million rupiah, and he is able to pay it off in a year, then within a year he is entitled to receive zakat).
    b). people who have not been able to pay off debts whose debts are for maslahat muslimin, for example building mosques, making roads, religious madrasah, majelis taklim and others. although he is rich, as explained above.
    c). a person who has not been able to pay off his own debt, as long as his debt is not for immoral.
    d). the person owed to guarantee the debt of another person, or to redeem one's safety, as long as it is not involved in disobedience.

  4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
    the man who was on his way, and wanted to return to his home but he did not have enough fare, because of robbery or loss and so on, even though he was a wealthy man in his village. (things like this may be rare today because of the existence of mobile phones, bank accounts, and so forth, but at least if he was caught in pickup and loss or other, then zakat funds are issued at least to contact his family at home to send money, although small amount but he is entitled to zakat).

  5. 'Aamiluun alaihaa
    the workers who are assigned to share the charity, although he is a wealthy, on condition that he does not get salary / wages in his work, for example he is a mosque imam who have no special income from the mosque cash, so they have no right, appointed by the government for the workers among them are taking care of zakat, so they are not entitled, so also the muezzin who already have the wage ration from the mosque.

  6. Mu'allafati qulubihim
    Muslims who have just embraced Islam and they still have weak faith and fear back to their religion, then they are entitled to zakat.

  7. Ghuzaat fi sabiilillah
    the fighters who defend unmerited Islam. they are ready to fight and fight to defend Islam anytime (jihad army), but not get wage / salary support. they are entitled to zakat, but this group no longer exists today, because this is only sanctioned for the state that punish Islam

  8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
    those who are in redemption to redeem their freedom from slavery, this group is no longer present today.

then the first group up to number six, are those who are entitled to be given zakat, but must be in order.

first zakat money spilled on Fuqara, if there is no fuqara in the region, or all already distributed zakat, then increase to the second level of the poor people .. so on.

when zakat funds have been spent for fuqara, then not the second group and others are entitled to zakat. and so on.

not like now, where amil zakat (zakat workers) immediately take his quota first before fuqara.

if excessive can be forwarded to other areas.

So my brother I glorify, may in happiness always, good luck with all the ideals,

Wallahu a'lam