Ibadah haji yang merupakan rukun islam ke lima mulai disyariatkan Allah Ta'ala kepada umat islam pada tahun 6 Hijriah, bertetapan dengan turunnya QS Al-Baqarah:196, namun ada juga yang berpendapat bahwa ibadah haji mulai di syariatkan pada tahun 9 Hijriah. Terlepas mengenai khilafiah kapan awal mula disyariatkannya, namun yang jelas kewajiban menunaikan ibadah haji hanya dibebankan seumur hidup sekali jika telah mampu untuk menunaikannya. Lain hal dengan kewajiban shalat yang memang wajib selalu dikerjakan selama yang bersangkutan masih waras.
Layaknya ibadah shalat dan puasa yang di dalam pelaksanaannya terdapat beberapa larangan dan pantangan yang bisa menyebabkan rusakknya ibadah, haji pun juga terdapat larangan-larangan yang mesti dipatuhi oleh setiap insan yang sedang dalam kondisi ihram haji.
Diantara hal-hal yang terlarang tersebut misalkan seperti memotong rambut, memotong kuku, memakai wewangian, bercumbu dengan istri dan sebagainya. Larangan tersebut baru berakhir jika orang yang sedang ihram haji telah melaksanakan tahallul.
Lantas, apa hikmah dibalik larangan-larangan dalam ihram? Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam tafsir Al-Munir menjelaskan, rahasia dibalik adanya larangan tersebut agar para pelaksana haji mengingat bahwa ziarah ke Baitullah sesungguhnya ia pergi menuju Allah Ta'ala, sehingga ia melepaskan diri dari kebiasaan-kebiasaan dan kemewahan-kemewahannya, meninggalkan simbol-simbol kebanggaan yang membedakannya dari orang lain, sehingga yang kaya dengan yang miskin sama, rakyat jelata serupa dengan penguasa, dan semua manusia dari segala tingkat mengenakan kostum seperti kostum orang mati. [1]
Bagi yang sedang melaksanakan Ibadah Haji, berbekallah dengan amal-amal shalih, dan jadikan taqwa sebagai bekal untuk akhirat, sebab sebaik-baik bekal adalah menjauhi hal-hal yang terlarang.
[1] Terjemahan Tafsir Al-Munir Juz 1, hal. 445
Sumber web: http://www.catatanfiqih.com/2017/09/hikmah-dibalik-larangan-larangan-haji.html?m=1
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.catatanfiqih.com/2017/09/hikmah-dibalik-larangan-larangan-haji.html