Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan khawatir soal pembahasan RUU antiterorisme yang berpotensi melibatkan TNI dalam penanganan teroris. TNI merasa perlu dilibatkan dalam penanggulangan terorisme.
"Nggak apa, silahkan berpendapat," kata Kapuspe TNI Mayjen Sabrar Fadhilah di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018).
Dia memandang dalam penanganan tindak terorisme, bukan hanya urusan polisi tapi semua komponen bangsa untuk ikut bertanggungjawab. Menurut Fadhilah, itu tak terkecuali TNI.
"Imigrasi terlibat, Departemen Luar Negeri terlibat untuk bisa memitigasi, apalagi kami (TNI)," ungkapnya.
TNI disebut Fadhilah memiliki kemampuan untuk dilibatkan dalam penanggulangan tindak terorisme. Terutama dalam masalah teritorial dan pasukan khusus penanggulangan terorisme.
"Kami sebagai TNI punya kemampuan itu, kemampuan baik di masa damai dengan Binter atau pembinaan teritorial dan seterusnya sampai tindakan penanggulangan. kami punya itu, kami punya pasukan khusus AD, AL dan AU," tutur Fadhilah.
Dia menegaskan, pelibatan TNI dalam revisi UU Tindak Pidana Terorisme baru sebatas usulan kepada pemerintah dan juga DPR, dalam hal ini di Pansus RUU antiterorisme. Meski begitu, Fadhilah menyebut pertimbangan TNI dalam hal kemampuan pemberantasan terorisme perlu menjadi pertimbangan.
"Tapi sesama manusia, sesama bangsa Indonesia, alangkah sayangnya ada kemampuannya yang bisa untuk penanggulangan itu tidak digunakan. Pengamanan ini untuk kita semua. Pada prinsipnya TNI patuh hukum sekarang dalam proses memberikan argumen dari kacamata TNI," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil khawatir jika TNI terlibat dalam kehidupan sipil akan merenggut hak-hak dari masyarakat sipil. Saat ini pembahasan tentang perubahan UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sedang dibahas di DPR.
Baca juga: Surat Panglima ke DPR: Ganti Nama RUU Terorisme hingga soal Peran TNI
"Di tengah proses pembahasan RUU Antiterorisme di DPR, belakangan ini muncul surat Panglima TNI ditujukan pada Pansus RUU terorisme pada 8 Januari 2018, yang intinya meminta Pansus RUU untuk mengakomodir usulan TNI," kata perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Totok Yuliyanto di Kantor Imparsial Jl Tebet Dalam 4J No 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/1).
"Militer bukanlah aparat penegak hukum tetapi alat pertahanan negara, karenanya militer tidak boleh ikut dan terlibat dalam penindakan terorisme," tambahnya.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://news.detik.com/berita/3832021/diminta-tak-terlibat-tangani-terorisme-tni-kami-punya-kemampuan
Good job