IDI (Waspada): Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyebutkan, buaya yang ditangkap nelayan di kawasan muara Sungai Arakundo, 13 Februari 2018 lalu, berjenis kelamin betina, dan sudah berusia sekitar 70 tahun.
“Beratnya 600 kilogram, bukan satu ton seperti diprediksi sebelumnya. Buaya itu sudah kita ambil dari Lhokseuntang, Julok, Kamis 15 Februari 2018, dan sekarang kita titip di Taman Hutan Kota Langsa,” kata Ketua BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, kemarin.
Menurut Sapto, buaya yang juga dikenal dengan sebutan Man Eater atau buaya pemakan manusia itu, sengaja dititip di Taman Hutan Kota Langsa karena di situ sudah ada penangkaran khusus, dan saat ini, Taman Hutan Kota Langsa juga sedang dalam proses mengurus izin menjadi Lembaga Konservasi.
“Karena yang ditangkap ini induk, kemungkinan besar, masih ada buaya liar lain di Sungai Arakundo, terutama di kawasan muaranya. Masyarakat sebaiknya menghindari beraktivitas di sungai menjelang magrib dan malam hari, karena catatan kita, buaya banyak menyerang manusia saat sore dan malam hari,” imbau Sapto.
Seperti diberitakan sebelumnya, seekor buaya muara atau buaya bekatak (Crocodylus Poriosus) ditangkap nelayan di kawasan muara Sungai Arakundo, kawasan Kuala Malihan Simpang Ulim, Kec. Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (13/2) dinihari.
Buaya dengan panjang sekitar lima meter ini ditangkap oleh lima warga yang sedang mencari ikan di kawasan tersebut. Proses penangkapan berlangsung dramatis dan menegangkan. Buaya ini, sempat beberapa kali lepas, namun berhasil disergap lagi.(b19)
Udah saya vote ya