Pada hari ini saya ingin berbagi tentang aktivitas sebagai advokat. Pada malam hari saya mendapat telpon dari klien, dimana menanyakan apakah putusan dari Mahkamah Syar’iyah sudah ada, kemudian saya katakan pada saat pembacaan putusan, dikatakan oleh majelis hakim bahwa putusan nya baru bisa di ambil 5 (lima) hari kemudian.
Karena sudah tepat hari ke lima, maka saya pada pagi hari menuju kantor tempat saya berkerja yaitu kantor hukum Pase dan Rekan, setelah mengambil berkas perkara saya bergegas menuju arah Lhoksukon dengan tujuan mengambil putusan di Mahkamah Syari’ah Lhoksukon.
Setiba nya di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, saya menuju bagian loket yang khusus menanggani pengambilan putusan perkara, setelah saya mengatakan bahwa saya ingin men gambil putusan dan memberitahukan nomor perkara kepada petugas.
Disela-sela menunggu putusan nya saya coba melihat-lihat beberapa papan pengumuman, dimana salah satu nya papan yang mengumumkan tentang perkara apa saja yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Syar’iyah sehingga setiap masyarakat paham ketika ingin mengajukan persoalan ke Mahkamah Syar’iyah. Jadi dimahkamah Syar’iyah tidak hanya persoal perceraian saja yang disidangkan akan tetapi banyak perkara-perkara lain juga menjadi kewenangan nya.
Kemudian saya di panggil dan petugas mengatakan bahwa putusan sudah siap dan saya men gambil putusan nya yang telah di jilid tersebut. Itu lah aktivitas saya di mahkamah syar’iyah, jadi tidak perlu waktu lama untuk mengambil putusan cukup menunggu 10 menit putusan tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat yang berperkara di mahkamah.
Regard @adun80
@radiosbsfm : posting yang bermanfaat
Thanks bro
Tulisan yang Bagus Aduen. Semoga kedepan lebih banyak lagi postingan2 ttg hukum yang bisa di share untuk menambah pengetahuan. 😁
Thanks @agustiaarifinb