Hukum adalah seperangkat aturan yang berada di tengah - tengah Masyarakat. Definisi tersebut merupakan Versi Pengertian dalam bentuk yang paling sederhana namun Menyeluruh, namun sebenarnya Hukum itu tidak berarti hanya meliputi aturan saja, namun cangkupannya jauh lebih luad lagi. Pembahasan mengenai Hukum selalu menarik, bagi kalangan Mahasiswa dan Umumnya bagi seluruh Mahasiswa Namun terkhusus bagi mahasiswa Jurusan hukum sendiri.
Jika mengenai hukum dan topik nya berada di tengah Masyarakat, pedesaan yang jauh darj Kota dan menyangkut Pendidikan juga masih Rendah, Hukum itu identik dengan orang yang salah lalu Di hukum dan Masuk Penjara. Padahal tidak serta merta demikian saja namun jauh lebih dari pada hal tersebut.cakupan mengenai Definisi Hukum begitu beragam, tidak hanya satu jenis dan merujuk pada aturan, peraturan, pengaturan dan Undang - undang saja. Berikut pengertian beberapa Ahli mengenai Hukum yang insyaa Allah bisa menjadi rujukan bagi para pembaca apa yang di Maksud dengan Hukum itu.
Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti.
Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli begitu beragam, namun di sini sedikit Di gambarkan ulasan secara singkat mengenai Hukum agar lebih mudah di pahami Hukum adalah seperangkat Aturan, norma dan kaidah baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat setiap orang yang bersifat memaksa untuk tujuan ketertiban di dalam masyarakat.
Sedikit gambaran umum mengenai Hukum telah tergambarkan, berbicara mengenai hukum ada sebuah hal menarik yang sejauh ini menjadi Lambang, dan mungkin lambang ini sudah tidak asing lagi bagi setiap kalangan, namun mungkin beberapa kalangan ada yang tidak mengetahui arti dan maksud di setiap lambang tersebut.
Di dalam lambang Hukum di atas, selalu di sebut dengan Dewi Keadilan. Berikut penjelasann mengenai unsur yang terdapat di dalam dewi keadilan tersebut.
Dewi
Maksud nya menggambarkan sosok kelembutan. Kedamaian, kesejahteraan, ketertiban. Mengapa demikian? Karena Hukum itu sebagai jalan untuk di dapatkannya ketertiban, kesejahteraan, dan Kedamaian. Bukan sebagai italicmomok yang di takuti yang berujung kenestapaan.Mata yang tertutup
Filosofi dari Mata yang tertutup adalah sebuah kegelapan, kehampaan, dan tidak ada nya zat atau wujud yang terlihat oleh Mata. Dengan demikian arti dari mata yang tertutup adalah tidak terlihat nya oleh Hukum itu sendiri siapa kalangan yang di Adili Mau pejabat, pengusaha, kalangan artis, sosialita ataupun rakyat - rakyat biasa. Hukum tidak berpihak pada kalangan tertentu namun di Mata Hukum semua kalangan itu sama.Timbangan
Timbangan pada dasarnya merupakan Alat untuk mengukur berat dan ringannya sesuatu. Di dalam gambar dewi keadilan Timbangan tersebut itubseimbang antara yang sebelah kiri dan sebelah kanan, Filosofi dari timbangan tersebut merupakan pencerminan dari keadilan hadir nya hukum di tengah masyarakat, hukum itu sama bagi setiap kalangan baik yang kaya maupun yang Miskin.Pedang, didalam logo dewi keadilan Pedang itu di bawah, menggambarkan bahwa hukum itu bukan sarana pembunuhan terhadap seseorang yang lazim di sebut italicultimum Remedium namun sebagai jalan untuk pencapaian ketertiban di muka masyarakat dan juga sebagai pencegahan agar tidak semakin marak terjadi nya pelanggaran terhadap norma norma di dalam masyarakat yang Lazim di sebut italicPremium remedium.
Secara keseluruhan arti dan makna dari Dewi keadilan menggambarkan pada hasil yang merupakan ketertiban, kedamaian dan kesejahteraan di dalam Masyarakat. Namun bila sejauh ini yang terlihat oleh mata Masyarakat secara umum tidak demikian itu bukan kesalahan pada hukum itu sendiri, namun lebih merujuk pada oknum-oknum para penegak hukum yang belum bisa menjalan kan tupoksi ( tugas pokok fungsi) dari yang telah di tetapkan oleh Undang - undang. Pada dasar nya manusia adalah manusia yang tidak bisa terlepas dari kesalahan, dan kesilafan, namun sebenarnya tidak serta merta kelalaian itu di lakukan secara terus menerus dan memberikan dampak negatif pada ketertiban di tengah - tengah Masyarakat. Wallahu A'lam.
Hukum berdasarkan Mazhab utilitarianisme merujuk pada kegunanaan, kemanfaatan, faedah dari hukum tersebut, efektif nya suatu Hukum itu bisa di rasakan ketika memberikan manfaat pada masyarakat untuk menuju sebuah kesejahteraan yang mendatangkan Efek kebahagiaan.
Demikian penuturan hukum secara garis besar, yang simpulan akhirnya adalah Hukum merupakan sarana untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan, bukan merupakan alat penghunus kesengsaraab dan kenestapaan.
Terimakasih
I think you would like to know us.
Baguss.. mungkin ini bisa dijadikan bahan bacaan bagi mahasiswa semester 1 atau 2 yang masih mengambil Mata Kuliah PIH dan PHI
Terimakasih bang.
Semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Sagat membantu kk saya selaku ank hukum
Alhamdulillah wa syukurillah jika bisa bermanfaat ya.
Saya Juga mahasiswa Hukum.