Hai sahabat stemians, kita patut bertanya kepada
Joko Widodo mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sumber
Dikarenakan, perpres itu cenderung mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Padahalkan masih banyak sekali tenaga kerja lokal yang masih membutuhkan lapangan pekerjaan. Kita paham bahwa Pemerintah butuh tenaga kerja asing untuk menarik investasi dan tenaga ahli ke Indonesia.
Namun,perpres ini bisa berdampak negatif bagi negeri kita.apabila pemerintah tidak ketat dalam pengawasan. Bisa sajakan tenaga kerja asing masuk dengan membawa barang-barang yang dilarang oleh indonesia atau ilegal, termasuk narkoba misalnya . sumber
Selain itu,apakah ada jaminan tenaga kerja asing bisa mendongkrak investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja baru untuk yaitu tenaga kerja indonesia ? . Padahal, pemerintah indonesia masih punya pekerjaan rumah untuk menekan angka pengangguran.dikarnakan jumlah pengangguran di indonesia masih menjadi persoalan pokok.jadi , kalau tenaga kerja asing dipermudah untuk masuk ke indonesia bagaimana persoalan pengangguran bisa terselesaikan,yang ada angka pengangguran di indonesia makin bertambah .
Yang bagus itu investor asing datang dan merekrut pekerja lokal.
Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan itu diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk Indonesia dan berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Jika kita amati dari berbagai keputusan oleh pemerintah, seakan-akan keputusan ini bisa memberikan jaminan yang kuat terhadap nasib para buruh, maupun untuk para pencari kerja di Indonesia .
Namun banyak kita temukan dalam praktik-praktinya, banyak masyarakat masih tertatih mencari lowongan pekerjaan kesana-kemari.dari lulusan SMA sederajat hingga Sarjana merasa sangat sulit untuk mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak di negerinya sendiri. sumber
Apalagi sekarang ada ribuan pelajar tingkat SMA/sederajat yg baru saja merayakan kelulusan mereka , ada yang bersujud syukur, ada yang menangis haru dan ada pula yang tertawa gembira tanpa mereka tahu bahwa pemerintah telah mengeluarkan perpres tentang tenaga kerja asing tersebut.
Tanpa mereka sadari mereka adalah calon pengangguran selanjutnya .
sumber
penggunaan tenaga tekerja asing bisa saja membawa dampak positif bagi indonesia, jika mereka bisa memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana yang telah diatur. Tetapi aturan di indonesia tidak sesuai dengan praktiknya.
tampaknya pemerintah suda keliru dalam menganalisa akar masalah.dalam mendongkrak investasi besar, bila sang investor mensyaratkan masuknya TKA, maka pemerintah harus memikirkan resikonya bagi rakyat sendiri.
Sesungguhnya negeri kita memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah.
seandainya pemerintah bisa mengelola SDA dengan benar, maka, Indonesia tidak perlu mengundang investor asing untuk mengeruk SDA yang ada di Indonesia. Terlebih lagi membiarkan para investor mendikte kemauan para investor kepada Indonesia. Ini sama saja menjadikan diri kita (Indonesia) sebagai negara jajahan bagi Negara-negara investor.
Apa lagi Kebijakan pemerintah mengenai upaya untuk memperlancar investasi asing di Indonesia dengan menghapus syarat wajib bahasa Indonesia bagi TKA merupakan kebijakan yang sangat sangat buruk dan akan membunuh tenaga kerja dalam negeri. Semua TKI akan tergeser dengan datangnya para TKA yang dipermudah akses masuk oleh pemerintah.
Ini adalah ciri khas rezim neoliberalisme yang lebih mementingkan orang asing daripada rakyatnya sendiri
this is a real post and i look your post
Upvoted and resteemed. Thank you for using my service
Cukup tau aja, kalo salah komentar nanti di anggap hate space hehhe.. Postingan yg bagus @marzuki-r
Di vote back ya.... Tks
Haha. Iya terima kasih telah berkunjung ke blog saya.
This post has received a 1.30 % upvote from @drotto thanks to: @marzuki-r, @marzuki-r.