WALI HAKIM MENURUT KHI DAN FIQH

in #life6 years ago

Assalamualaikum....
Sahabat steemian semuanya....

Kali ini saya ingin membahas analisis saya terkait dengan pernikahan menurut kompilasi hukum islam dan fiqh

image

image

Akad pernikahan merupakan akad yang istimewa daripada akad-akad lainnya seperti jual-beli atau gadai. Akad nikah adalah yang harus ditangani dengan hati-hati karena akan berimplikasi kepada anak dan hal-hal lain yang ditimbulkan karena pernikahan seperti hak warisan. Salah satu unsur yang paling utama dari akad nikah adalah wali nikah. Hanya wali nikah yang memiliki hak untuk menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya. Hak ini diberikan Islam kepada wali nikah, karena wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.
Perjanjian dalam perkawinan sangatlah berbeda dengan perjanjian-perjanjian yang lainnya. Hal membedakan perjanjian pernikahan dengan perjanjian yang lain adalah adanya syarat dan rukun-rukun yang harus dipenuhi. Diantara rukun-rukun nikah yang harus dipenuhi itu adalah adanya wali nikah dari calon istri.

image

Wali dalam suatu perkawinan merupakan unsur yang sangat penting, keberadaannya menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Wali merupakan salah satu unsur penting dalam suatu akad nikah. Sebagaimana pendapat ulama yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, bahwa suatu pernikahan tidak sah tanpa adanya wali. Ketentuan tentang wali nikah telah diatur secara lengkap dalam fiqh khususnya fiqh Syafi’iyah yang dianut oleh mayoritas rakyat Indonesia dan secara formal keberadaan wali nikah disebutkan dalam intruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam.

image

Dalam kenyataan sehari-hari kadang terjadi adanya pernikahan yang tidak memilki wali nasab dengan alasan-alasan tertentu, maka untuk sahnya pernikahan tersebut wali hakim menggantikan walai nasab. Wali hakim adalah Sultan atau Raja yang beragama Islam yang bertindak sebagai wali kepada perempuan yang tidak mempunyai wali, oleh karena sultan atau raja ini sibuk dengan tugas-tugas mengurus negara. Maka ia menyerahkannya kepada pembantunya yang membidangi masalah tersebut.
Menurut penulis, Kompilasi Hukum Islam serta peraturan teknisnya dan fiqh Syafi’iyah telah mengatur dengan cukup jelas siapa yang berhak menjadi wali nikah dan faktor-faktor yang menjadi alasan beralihnya wali nasab kepada wali hakim lebih jelas disebutkan dalam fiqh Syafi’iyah. Hal yang terpenting adalah bagaimana implementasi di lapangan (Kantor Urusan Agama) dalam pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim harus sesuai dengan peraturan yang ada dan fiqh.

image

Hal yang sangat penting dalam akad nikah adalah menentukan siapa yang berhak menjadi wali nikah dengan pemeriksaan yang teliti dan tidak langsung melaksanakan akad nikah dengan wali hakim kecuali telah terpenuhinya alasan-alasan yang membolehkan pelaksanaan akad nikah dengan wali haki . Oleh karenanya dibutuhkan kejelian dan kehati-hatian para Kepala Kantor Urusan Agama penghulu selaku aparatur yang menangani masalah tersebut untuk menentukanya.
Menurut penulis, pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang mencantumkan secara lebih detail faktor-faktor penyebab berpindahnya wali nikah dari wali nasab kepada wali hakim agar menjadi pedoman bagi aparatur yang berwenang di bidang pencatatan nikah. Dalam hal ini pemerintah dapat mengadopsi ketentuan yang terkandung dalam fiqh Syafi’iyah terkait sebab berpindahnya wali nikah kepada wali hakim karena mayoritas umat Islam di Indonesia adalah penganut mazhab Syafi’i dalam fiqh.
Dalam kenyataannya di lapangan, tidak semua masalah perkawinan khususnya tentang wali hakim itu bisa diselesaikan dengan aturan yang telah ada baik dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim. Poblematika hukum akan selalu muncul, seiring dengan perkembangan zaman, sehingga harus aparatur di Kantor Urusan Agama dituntut untuk terus menambah wawasannya dan memahami dengan baik hukum-hukum keagamaan khususnya fiqh dalam mazhab Syafi’i.
Menurut analisis penulis, secara garis besar konsep pernikahan dengan wali hakim menurut undang-undang perkawinan dan fiqh Syafi’iyah adalah sama hal tersebut dikarenakan dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim banyak mengadopsi ketentuan dari kitab-kitab standar dalam fiqh Syafi’iyah mengingat mayoritas warga negara Indonesia bermazhab Syafi’i.
Menurut penulis, fungsi yang dimiliki wali hakim berdasarkan fiqh Syafi’iyah dan Undang-undang pada akhirnya adalah sama, yaitu sama-sama sebagai pengganti wali nasab baik wali aqrab atau wali ab’ad yang tidak dapat melaksanakan tugasnya disebabkan oleh halangan-halangan yang bersifat pribadi dari wali-wali tersebut, seperti `adhal (enggan untuk menikahkan calon mempelai perempuan), ataupun disebabkan oleh kondisi eksternal yang melekat pada wali-wali itu seperti mafqud (tidak diketahui keberadaannya), sakit, wafat, jauh dari lokasi pernikahan, belum memenuhi syarat yang ditetapkan hukum seperti belum baligh, atau gila.

Terimakasih.....

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!

Learn more: https://esteem.app Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Hehehhe

Posted using Partiko Android