Kasus pembunuhan yang menimpa nenek Ainsyah (87) warga Gampong Cibrek Tunong Kecamatan Syamtalira Aron pada tanggal 22 Desember 2017 pukul 13.30 wib dan sehari sesudah kejadian menetapkan Ahmad Ibrahim alias Akiong warga Gampong Kumbang Kecamatan Syamtalira Aron sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hari ini tanggal 11 Januari 2018 polisi melakukan reka ulang kasus tersebut untuk melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus tersebut berawal ketika Irwan anak korban pulang menunaikan shalat Jum'at dan tidak dapat menemui ibunya. Beberapa waktu Irwan tidak dapat menemui ibunya, Irwan dibantu oleh tetangga terus mencari ibunya dan menemukan ibunya dalam sumur dengan posisi kepala dibawah dan kaki di atas.
Irwan dengan dibantu oleh warga membawa nenek Ainsyah ke puskesmas. Tidak lama sampai di puskesmas, nenek Ainsyah menghembuskan nafas terakhir. Pelaku ditangkap pada tanggal 23 Desember 2017 dirumahnya tanpa perlawanan. Awalnya pelaku diperiksa sebagai saksi, tetapi pernyataannya mengarah kepada pelaku. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 dan pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Semoga keluarga almarhumah tabah menghadapi cobaan ini.
Sadis sekali @amryksr. Semoga pelakunya mendapatkan hukuman setimpal.
Hanya manusia yang tidak punya hati nuranilah yg tega berbuat demikian.. semoga geutanyoe bek roeh lam buet lagee nyan. Hati kita jgn sampai di kendalikan oleh iblis.. amin..salam steemit..
Bila keimanan kita lemah, dengan sangat mudah iblis mengendalikan kita.
kejahatan terjadi bukan hanya niat dari pelaku, tapi karena ada kesempatan waspadalah-waspadalah @bangnapi