Salah Faham Mengenai Mahar "Seperangkat Alat Shalat"

in #life7 years ago

Assalammualaikum stemians

Indonesia terkhusus Aceh dengan mayoritas masyarakatnya beragam Islam, lumrah ketika proses pernikahan memberikan mahar berupa seperangkat alat shalat kepada wanitanya.

Mahar wajib diberikan kepada wanita, mahar ini menjadi hak mutlak si wanita sebagai harta bendanya. Pemahaman masyarakat yang berkembang bahwa mahar seperangkat alat shalat begitu luar biasa, apabila seperangkat alat shalat ini tidak diterapkan setelah menikah maka akan berdosa besar, jika tidak sanggup mengamalkan dari seperangkat alat sholat tersebut maka jangan coba-coba memberikannya menjadi mahar kepada si perempuan.

image

Mahar bukanlah sebatas simbol belaka, bukanlah simbol gengsi belaka, bukanlah untuk ajang pamer dan menyombongkan diri. Mahar wajib hukumnya, bahkan sebagian ulama menyebutkan wajib pula disebutkan dalam akad nikah, lalu bagaimana dengan mahar seperangkat alat sholat?.

Ada pemahaman yang keliru tentang seperangkat alat sholat. Taukah kita bahwa perangkat untuk melakukan shalat itu tidak ada sama sekali, tidak ada peralatan khusus tang dipakai untuk melaksanakan shalat. Shalat dilakukan cukup dengan pakaian yang melekat di badan saja, menutup aurat sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah, shalat sudah bisa dilaksanaka. Seorang muslim maupun muslimah tidak membutuhkan peralatan khusus untuk shalat. Adapun seperangkat alat shalat yang biasa kita temukan, mushaf Al Quran dan tasbih juga masuk kedalam seperangkat alat shalat tersebut, halnini tidak ada kaitannya dengan shalat sama sekali.

Selanjutnya, ketakutan masyarakat untuk tidak menerapkan shalat lantaran telah memberikan mahar seperangkat alat sholat ini jelas-jelas keliru. Tak memberikan mahar seperangkat alat shalatpun saat menikah, jika kita meninggalkan shalat memang sudah berdosa. Tidak ada embel-embel karena takut dosa berlipat-lipat karena tidak menerapkan shalat saat telah memberikan mahar seperangkat alat shalat.

image

Disini kita tidak terjebak dengan penamaan, tak perlu berumit-rumit. Karena dalam islam hukum itu bukan pada nama tapi esensi perbuatannya. Sekarang bagaimana dengan seseorang yang memberikan mahar berupa seperangkat alat shalat yang di dalamnya terdapat Al Quran, sajadah, mukena dan lainnya, tentu hukumnya sah menurut guru ngaji kita, yang tentunya juga bedasarkan pendapat jumhur ulama. Intinya shalat itu wajib, mahar wajib, dan tentu menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Wallahu A'lam

Demikianlah stemians yang bisa saya tulis, tentu ini bukanlah opini saya sendiri, tapi tulisan ini berdasarkan tanya pendapat dengan imam gampong, guru ngaji kita dan pengetahuan.

Terimaksih @fizri

Sort:  

Upvote saudara

Trimaksih saudara @maloka

Begitu rupanya ya?
Nah! Mmmm apa ya? Susah juga mikir mahar ya?.
Payah taceumatok beutega bak steemit sang kali nyo!.
Hahahahaha....!

Postingan yang menarik tentang Salah Faham Mengenai Mahar "Seperangkat Alat Shalat"