Kita semua tahu betul jika Indonesia menerapkan sistem jalur kiri untuk berkendara. Sehingga, mempraktekkan yang sebaliknya akan dianggap sebagai pelanggaran dalam berlalulintas.
Namun, hal tersebut tidak berlaku di salah satu sudut Kota Banda Aceh. Ada bagian jalan yang mengharuskan kita untuk menggunakan jalur sebelah kanan. Bahkan, jika bersikeras melaju di jalur kiri, bisa-bisa membahayakan pengendara lain dan akan divonis sebagai sebuah pelanggaran.
Jalan manakah yang dimaksud?
Bagi warga Kota Banda Aceh tentu tidak asing dengan keberadaan sebuah taman di pusat kota. Taman yang kini dikenal dengan sebutan Bustanus Salatin (Taman Sari).
Di sisi utara taman ada sebuah jalan yang memotong antara Jl. Tengku Abu Lam U (Sebelah Timur) dengan Jl. Tengku H Abdullah Ujung Rimba (Sebelah Barat). Jalan yang panjangnya hanya 50 meter ini memiliki dua jalur. Nah, yang membuatnya unik adalah posisi jalan ini mengharuskan pengendara untuk menggunakan jalur sebelah kanan.
Mengapa demikian?
Seperti yang kita ketahui, sebagian jalan di Banda Aceh menerapkan sistem satu jalur. Termasuk di antaranya jalan di bilangan Taman Bustanus Salatin. Jika diperhatikan secara seksama, sebenarnya jalur pemotong tersebut tak lain adalah dua sisi jalan yang berbeda dan saling bertemu. Keadaan inilah yang sekilas membuat jalan tersebut seakan terlihat seperti berjalur kanan.
Barangkali tidak sedikit citizen sering berlalu lalang di jalan tersebut, hanya saja tidak banyak yang menyadari akan keunikan ini bukan?
Hahaha iya juga yaaa
Hehe
Terkadang justru hal2 sederhana begini jarang digubris. Ya.. cocok lah dijadiin ide utk nulis. :D
bak bangka. tak kira beneran bah... dodol emang!
Oop, haha.
ulala