The implementation of Islamic Shari'a in Aceh Province reaps a lot of controversy and challenges from various parties. Even some activists are urge the government to review the application of Islamic Shari'a in Aceh Province. Known as Land of Serambi Mecca, Aceh is the only one province in Indonesia that gets the specificity from central government to apply Islamic Shari'a.
Penerapan syariat islam di Aceh banyak menuai kontrovesi dan tantangan dari berbagai pihak. Bahkan beberapa aktivis mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan hukum jinayat di tanah Serambi Mekkah. Aceh merupakan satu-satunya dari seluruh provinsi di Indonesia yang mendapatkan kekhususan dari Pemerintah untuk menerapkan hukum pidana Islam.
Since the introduction of Islamic law in Aceh many travelers from outside Aceh are afraid for visiting Aceh. Even some people that I know think that going to Aceh must wear a burqa that covers whole body even she is not a Muslim. Actually this Islamic Shari'a is only applied to Muslim and does not ensnare other religious people who live in this Aceh province.
Sejak diberlakukan hukum Islam di Aceh banyak pelancong-pelancong dari luar Aceh ketakutan mengunjungi Aceh. Bahkan beberapa orang yang saya kenal berpikir kalau ke Aceh itu harus menggunakan Burqa yang menutupi seluruh tubuh walaupun dia bukan penganut islam. Sebenarnya qanun jinayah ini hanya berlaku bagi umat Islam semata dan tidak menjerat umat agama lainnya yang tinggal di provinsi ini.
As an Acehnese, I am really proud of applying the law of Allah (Islamic Shari'a) in my homeland, because the essential freedom for Muslims is to follow all the commandments of Allah and keep all the restrictions. But as a social being, muslims in Aceh still uphold the attitude of tolerance among religious people and will continue to be maintained. In fact, since long time ago the harmony between religious communities in Banda Aceh is already well established. This is evidenced by the freedom of non-Muslims in performing worship in worship place peacefully.
Saya sebagai orang Aceh bangga dengan diberlakukannya hukum Allah (syariat Islam) di tanah kelahiran saya, karna kemerdekaan yang hakiki bagi umat muslim adalah mengikuti semua perintah Allah dan mejauhi segala larangannya. Namun sebagai makhluk sosial, Kami umat Islam di Aceh masih menjunjung tinggi sikap toleransi antar umat beragama dan akan terus dipelihara. Bahkan sudah sejak dahulu kerukunan antar umat beragama di Banda Aceh memang sudah terjalin dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan kebebasan umat non muslim dalam melakukan ibadah di rumah ibadah.
In this article I am about to share information to travelers who are coming to Aceh, especially non-Muslims about the location of worship place for non-Muslim in Banda Aceh:
Pada tulisan ini saya berbagi informasi kepada pelancong-pelancong yang berdatangan ke Aceh, khususnya umat non muslim mengenai lokasi rumah ibadah non muslim di Banda Aceh:
Gereja Katolik Hati Kudus Yesus
Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 2,
Banda Aceh 23001
Telp: (0651) 21205
Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB)
Jl. Pocut Baren No. 1
Banda Aceh 23123
Telp: (0651) 7410330
Gereja Methodist Indonesia (GMI)
Jl. Pocut Baren No. 3
Banda Aceh 23123
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Jl. Pelangi No. 9, Kampung Mulia
Banda Aceh 23123
Telp: (0651) 31388
Vihara Dharma Bhakti
Jl. T. P. Polem, Laksana
Banda Aceh 23123
Kuil Palani Andawer
Jl. Teungku Dianjung Lampaseh Kota
Keudah, Banda Aceh
Islam Means Peace.
Yongkri bruder @faluthi01
Sangat bagus
Memang islam sangat toleransi