Selamat malam sahabat steemit dimanapun berada
setelah beberapa hari saya tidak sempat membuat Postingan di blog steemit. maka pada malam yang berbahagia ini, saya akan ulas terkait fengan pembentukan P2k ( panitia pemilihan geuchik) sebagaimana diatur didalam qanun no 4 tahun 2009. pembentukan P2k sendiri dibentuk 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan geuchiek.
sebagaimana yang termaktub pada pasal 5 bahwa P2k sendiri di tetaplan oleh tuha peut. kemudia selanjutnya P2k dengan jumlah 9 orang akan bekerja antara lain:
- membentuk p2p untuk pmutskhiran daftar pemilih
- menerima balon geuchiek
- membektuk kpps sebulan sebelum pemilihan
bagi steemian yang ingin mengetahui lebih lanjut silahkan membuka qanun no 4 tahun 2009.
sekedar informasi bahwa P 2 k tidak boleh mencalonkan dan dicalonkan.
pada rapat pembentukan P2k kali ini saya dipercayakan sebagai ketua P2k untuk pemilihan geuchiek kedepan. semoga saya dapat mengemban amanah ini dengan tuntas.
terima kasih bagi sahabat yang sudah membaca postingan dan upvote tulisan saya.