Kali ini berita datang dari Nagan Raya, sangat disayangkan sekali salah satu anggota Kodim 0116 terlibat Narkoba dan sekarang sudah diberhentikan, lalu bagaimana tindakan hukumnya?
Perlu pengawasan dari luar khususnya media dan masyarakat. Narkoba sudah menghancurkan generasi bangsa kita dan sudah mencelakai anak bangsa ini.
Bagi siapa saja yang terlibat dan dengan sengaja mengedarkan Narkoba, maka konsekwensinya adalah berhadapan dengan hukum.
Berikut beritanya:
Salah seorang prajurit Kodim 0116 Nagan Raya, yang terlibat Narkoba, Kopda Indra Arita, Senin (5/2) pagi, resmi dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui upacara yang dipusatkan di halaman Makodim di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Prosesi Upacara pemberhentian tidak hormat tersebut dipimpin Dandim 0116 Nagan Raya, Letkol Kavaleri Mochammad Wahyudi SIP MTr (Han) dan disaksikan 120 prajurit TNI.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam hal ini TNI AD untuk memerangi dan membersihkan prajurit dari penyalahgunaan Narkoba, tidak ada toleransi bagi prajurit TNI yang melibatkan dirinya dalam penggunaan maupun pengedaran Narkoba,” kata Dandim 0116 sebagaimana yang dilangsir salah satu media lokal di Nagan Raya.
Ia menambahkan, Dandim Naga Raya mengharapkan momentum pemberhentian tidak hormat tersebut dapat dijadikan instropeksi bagi seluruh prajurit TNI di wilayah 0116.
“Perintah pimpinan sudah jelas, tidak ada lagi anggota prajurit TNI yang bermain-main dengan narkoba. Tidak ada toleransi bagi prajurit yang terlibat menggunakan maupun mengedarkan narkoba,” tegas Dandim.[]
nice post! very imformatif.. and keep going
itu koment ku sementara ini dulu bro.. ntar kita sambung lagi yang panjang hehe..
jika ada waktu mampir kemari juga ya @fio (firman hadi)