Sudah menjadi kewajiban bagi PNS di Indonesia melaksanakan Apel Pagi. Kegiatan ini merupakan suatu sikap yang dilakukan oleh pimpinan Instansi guna memberikan arahan, memotivasi juga memberikan tindakan kepada pegawai yang dianggap kinerjanya menurun.
Dalam kegiatan Apel, Pimpinan juga bisa mendisiplinkan pegawai yang sering datang terlambat. Pegawai yang datang terlambat tidak dibenarkan menandatangani absen manual. Untuk itu para pegawai diharapkan hadir tepat waktu.
baiklah kalau begitu
titip salam ya..
https://steemit.com/busy/@bagindooo/aparatur-sipil-negara
Terima kasih, upvote pliase...