Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemblokiran bertahap untuk kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi ulang. Pada tahap awal pemblokiran yaitu 1 Maret 2018, kartu SIM yang belum teregistrasi tidak dapat melakukan panggilan dan SMS outgoing (keluar).
Dalam kondisi ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet. Kemudian, apabila pelanggan belum melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).
Sementara untuk layanan data internet tetap bisa diakses hingga blokir total diterapkan, 1 Mei 2018.
Kalau kartunya sudah tidak aktif (saat batas waktu registrasi berakhir pada 1 Mei 2018), maka sudah tidak bisa digunakan lagi. Cara satu-satunya ya beli kartu baru dan itu pun juga harus registrasi.
Dalam periode 1-31 Maret 2018, kartu SIM yang belum mendaftar terancam tidak bisa melakukan panggilan telepon dan SMS keluar (outgoing). Dalam hal ini, pelanggan masih bisa menerima panggilan dan SMS masuk (incoming) serta melakukan akses internet.
Untuk lebih lengkapnya, berikut skema pemblokiran registrasi kartu SIM yang baru saja diterapkan Kemkominfo mulai 28 Februari 2018.
1 Maret - 31 Maret 2018: Tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar (outgoing).
1 April - 30 April 2018: Tidak bisa menggunakan layanan telepon masuk dan SMS masuk (incoming).
1 Mei 2018: Blokir total layanan, mulai dari telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan akses internet.
Cara Registrasi
Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
- Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
- XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
- Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
- Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
- XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
- Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Dan bagi pengguna kartu Telkomsel, baik simPATI, kartu As atau kartu Loop yang masih bingung bagaimana cara registrasi kartu SIM, berikut ini caranya.
Pelanggan lama :
Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: ULANG NIK#Nomor KK#.
Pelanggan baru :
Bagi kamu pelanggan baru, cukup kirim SMS ke nomor 4444 dengan cara mengetik pesan REGNIK#KK#.
#Selamat mencoba #
Info menarik... Terimakasih @hendrisaputra
Ok slamat mencoba