#KabarAceh: Seoara ibu rumah tangga MA (38) didunga melentarkan bayi hubungan gelap hasil hubungan gelap, seorang ibu di amankan polsek Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (22-01).
Kapolresta banda aceh AKBP Trisno Iryanto melalui kapolsek Darul Imarah.AKP Agus Priadi menyebutkan MA merupakan orang tua kandung sibayi yang dibuang pada awal Oktober 2017 lalu didepan pintu masuk yayasan SOS Children Village.Gampong Lamreung," Lalu merasa bersalah MA menyerahkan diri ke polsek lalu kami amankan untuk menywlidiki selanjutnya.
Dari pengakuan MA, MA membuang anak kandungnya yang baru 15 hari itu. Lantaran metasa malau memiliki anak di luar nikah dengan kekasih gelap nya." Tersangka melatarkan anak secara tidak terpidana dengan menaruk lalu pergi.
Saat ini tersangka masih ditahan di malpolsek Darul Imarah. Tersangka dikenak undang - undang perlindungan anak.
okay how friend, best wishes
Oookey