Gerakan "2019 Ganti Presiden" Sah Menurut Konstitusional dan Bukan Makar

in #news7 years ago

Dear Steemians,

Kajian Opini Publik Indonesia (KOPI)

Gerakan "#2019 Ganti Presiden" ada yang mengatakan ini adalah makar. Apakah benar gerakan ini termasuk makar??? Apakah yang dimaksud dengan makar??? mungkin yang mengatakan itu belum mengerti apa yang dimaksud dengan makar ataupun baru sekedar mendengar dari tetangga sebelah dan langsung menyampaikannya kepada yang lebih awam seolah-olah sudah yang menyampaikan sudah tergolong elit. Alhasil, semua yang awam hukum konstitusional "tata negara" jadi bungkam dan takut menyampaikan aspirasinya. Termasuk saya yang awam hukum tata negara jadi takut...hehe

Makar itu bukan singkatan dari "Malah kabur" tetapi makar maksudnya adalah menggulingkan pemerintah yang sah, salah satunya melalui kekerasan dan sebagainya.

"Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan adalah di tangan rakyat"


sumber

"gerakan #2019GantiPresiden merupakan antitesis dari gerakan yang sudah bergulir yaitu 'Dua Periode' untuk Pak Jokowi yang sedang menjabat. Ini juga gerakan sah, legal, dan konstitusional," imbuh Mardani Ali Sera, anggota DPR RI komisi II dari fraksi PKS.

Sebagian kalangan berpendapat itu sebagai gerakan makar untuk menggulingkan pemerintah, tetapi jika kita pahami kata-kata yang terdapat di tagar atau hashtag ini adalah menyampaikan suatu keinginan di pesta demokrasi 5 tahunan itu (pilpres 2019) akan terpilih presiden baru bukan gerakan yang tujuannya menggulingkan.

Saat ini terdapat dua gerakan inisiatif untuk pilpres 2019 nanti yaitu "dua Periode" dan "#ganti Presiden Baru" gerakan yang pertama menunjukkan bahwa sebagian masyarakat menginginkan Jokowi menjadi presiden di periode ke-2 dan yang kedua, gerakan yang menginginkan terpilih presiden baru pada pilpres 2019 nanti.

TINGOH BUO TATUMULEH SIT HANA ITUBIET IDE CEMERLANG, MAN TATULEH SIT BAH BEK IPEUGAH MAKAR. PUE MAKAR HOM, PEUGAH GOP, PEUGAH TANYOE,,,

Regard,
@ziyadhelmi

Sort:  

Nyan keuh, ka hek ta teumuleh babak sot peringkat.
Peu nye yo makar.
IMG_20180401_104120.jpg

Yang penteng syarat calon presiden sesuai UUD 1945 yang diatur dalam pasal 6, dan dalam UUD nomor 23tahun 2003.

Hahahah,,, nyan hana long tupue nan jih payah mikir...

Menyoe ka to lebaran pasti le, digampong geukhen Marke.

Hahaha nyan marke koen makar...

Pegah gop pegah tanyoe paih paam tapuduek sigoe

Hahaha,,, bereh that