Manusia diciptakan untuk hidup berpasanag-pasangan. Ketika mereka meranjak dewasa tentunya mereka ingin menikah dan memiliki keluarganya tersendiri. Tujuan seseorang menikah tentunya ingin membina rumah tangga yang Sakinah, mawaddah dan Warahmah. Laki-laki dan perempuan bertujuan untuk menikah supaya mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Namun sering kali tujuan pernikahan itu ternoda dalam perjalanannya.
Memang benar bahwa yang namanya rumah tangga tidak lepas dari yang namanya masalah, bahkan masalah dalam rumah tanggapun merupakan salah satu bumbu yang dapat menguatkan hubungan pernikahan yang lebih baik. Sebagaimana bumbu dalam masakan tentu saja bmbunya harus pas, jika terlalu banyak maka masakannya tidak akan enak, juga sebaliknya jika kurang bumbunya juga akan membuat masakan tidak lezat. Salah satu masalah dalam rumah tangga yang cukup parah yaitu apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Karena rumah tangga di ciptakan untuk kebahagian bukan diciptakan untuk kesengsaraan.
Kekerasan dalam rumah tangga ini bisa terjadi pada istri ataupun pada suami, namun tentu saja istri yang sering menjadi korban KDRT karena posisinya yang terlalu lemah dengan suami. Banyak istri yang menyadari bahwa suami adalah surgannya, sehingga banyak istri pula yang mengalah terhadap suami.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu perbuatan yang bisa mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Kekerasan dalam rumah tangga yang berupa penganiayaan berat seperti menendang, memukul, itu tidak sepatutnya dirasakan oleh seorang istri. Karena kebahagiaan istri merupakan pintu reski buat sang suami, bahagianya seorang istri maka mudahlah pintu rezeki untuk suami, begitupun sebaliknya menyakiti hati istri maka sempit pula pintu rezki buat suami. Terkadang suami tidak menyadari itu, suami bahkan bisa juga melakukan hal bodoh terhadap istrinya sendiri. Mereka melakukan percobaan pembunuhan ataupun melakukan pembunuhan serta melakukan perbuatan lainnya yang menyebabkan istrinya cidera berat, tidak bisa melakukan pekerjaan sehari-hari, pingsan, luka berat pada tubuh.
Apakah begitu yang dimanakan suami, yang dinamakan imam, yang dinamakan pemimimpin dalam rumah tangga....????
Suami seharusnya melindungi menjaga dan merawat istri dengan baik, bukan sebaliknya dijadikan sebagai budak-budaknya apa lagi harus menjadi korban KDRT dalam rumahnya sendiri. Istri melakukan semua pekerjaan rumah, memasak untuk suami hannya semata-mata utuk mengharapkan Rizhanya dari suami dan mendapat surga di hari nanti.
Kebanyakan suami membuat istri menjadi korbannya sampai luka yang dibuatnyapun sulit untuk bisa disembuhkan dan bisa juga menimbulkan bahaya kematian. Membuat istri kehilangan salah satu panca inderanya, mendapatkan cacat, menderita sakit lumpuh , terganggu daya pikirnya, gugur atau matinya kandungan seorang istri dan kematian istri.
Dalam rumah tangga ada pula kekerasan yang ringan seperti menampar, menjambak rambut, mendorong dan perbuatan lainya yang menyebabkan cedera ringan, rasa sakit dan juga luka-luka ditubuhnya. Istri hannya ingin rumah tangganya damai, aman bahagia sampai akhir hayat.
Tindakan perendahan, tindakan penghinaan terhadap seorang istri, seharusnya istri tidak merasakan semua tindakan-tindakan tersebut. Terkadang suami merendahkan istrinya dan mencaci makinya sampai istri jatuh sakit. Tidakan pengungkitan atau kekerasan yang merupakan ancaman kekerasan secara fisik bagi istri, yang dapat mengakibatkan penderitaan yang berat yang berupa salah satu atau beberapa hal seperti gangguan tidur, gangguan makan, dan kehidupannya tergantung pada obat-obatan yang salah satu atau semuannya berat sampai menahun. Bisa juga berupa stress atau trauma terhadap kehidupan yang dialaminya sekarang dan nanti.
Karena tindakan tersebut tiba-tiba menyebabkan istri lumpuh dan menjadi buta, tanpa adanya indikasi medis, depresi yang cukup berat ataupun berupa destruksi diri dan juga gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak korban dengan masyarakat, seperti gangguan lainnya dan bunuh diri. Ada juga kekerasan dalam rumah tangga secara seksual
Dalam kejadian itu, yang tergolong berat seperti pelecehan seksual dengan cara kontak fisik, seperti denga meraba, menyentuh bagian organ seksual, mencium dengan secara paksa, serta perbuatan-perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak dan menjijikkan, rasa terteror, rasa terhina. Bisa juga berupa pemaksaan untuk hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat itu korban tidak menghendaki untuk melakukannya. Pemaksaan melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak disukai, dengan cara merendahkan dan atau dengan cara menyakitkan, pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain yang bertujuan untuk pelacuran atau untuk tujuan tertentu lainnya. bisa juga dengan terjadinya hubungan seksual di mana si pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan pada istri yang seharusnya dilindungi, termasuk juga kekerasan secara seksual.
Apabila seseorang melakukan tindakan seksual dengan jalan kekerasan fisik tanpa bantuan alat tertentu yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka ataupun cedera. Mekipun begitu wanita wajib dilindungi, apa lagi dia seorang istri dan ibu bagi anak-anakmu.
Kekerasan dalam rumah tangga secara ekonomi merupakan tindakan pengendalian lewat sarana ekonomi, seperti memaksa istri untuk bekerja dengan cara yang tidak baik termasuk dalam hal pelacuran, melarang istri untuk tidak bekerja tetapi diapun menelantarkannya, terkadang suami mengambil sesuatu haknya istri tanpa sepengetahuan dan juga tanpa persetujuan dari istrinya, merampas ataupun memanipulasi harta benda milik sang istrinya.
Suami yang terlalu bejat, ia melakukan suatu upaya dengan segaja yang menjkadikan istrinya itu merasa tergantung padanya, atau merasa tidak berdaya secara ekonomi dan merasa tidak terpenuhi apa yang menjadi kebutuhan dasarnya.
Indonesia sudah merdeka sejak tahun 1945, tetapi mengapa masih ada yang nama KDRT ???
Dalam UUD No 23 Tahun 2004 telah diatur “bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama kepada perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan dalam rumah tangga ataupun penderitaan secara fisik,psikologis ataupun menelantarkan perempuan. Maka itu termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan dan perampasan kemerdekaan melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (pasal 1 ayat 1). Dalam hal ini pemerintah harus bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut saya seorang suami seharusnya menjaga dan melindungi kehormatan istri dan rumah tangganya.
Memang iya membangun rumah tangga tidak semudah dengan membuat kue donat, semua butuh proses. Dimana di dalam rumah tangga harus saling mengerti satu sama lain dan saling memahami keadaan. Kami kaum wanita dan istri-istri mempunyai niat untuk menikah hannya ingin kebahagiaan dunia dan akhirat dan membagun hubungan rumah tangga sebaik-baik mungkin. Jika memang seorang suami tidak sanggup lagi menafkahi istrinya maka bisa di musyawarahkan dengan baik tidak harus memakai dengan cara kekerasan. Jika memang tidak bisa di musyawarahkan maka kami pun punya hak untuk mengadukan kepada hak yang berwajib.
Meskipun terkadang suami mengatakan semua salahnya istri, tidak sepatutnya juga suami menyalahkan istri seperti begitu, karena istri dinikahkan bukan untuk disalahkan melainkan untuk di benarkan. bukan berarti yang salah di perbenar dan yang benar dipersalahkan. Setiap permasalahnyapasti ada jalan keluarnya, dan apapun yang di lakukan oleh seorang istri yang pastinya ia telah meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu sebelum ia melakukan sesuatu pekerjaan.