NASIB BUMI TAK KUNJUNG SELESAI (BAGIAN 2)

in #opinion7 years ago (edited)

THE FATE OF THE EARTH IS NOT FINISHED (BAGIAN 2)

Assalamualaikum an good night Steemit Friend's...........

Postingan saya kali ini merupakan lanjutan dari postingan saya yang sebelumnya jika belum dibaca silahkan di klik https://steemit.com/story/@topansiagian/nasib-bumi-tak-kunjung-selesai-bagian-1. Bumi memang sedang dilema disatu sisi bumi harus menyediakan udara yang bersih, disisi lain bumi harus menanggung beban dikarenakan ulah manusia yang tidak pernah bersyukur akan nikmat Tuhan yang Maha Kuasa.

nasib bum.jpg
Hasil Coreldraw (buatan sendiri :D)

Orang-orang yang khawatir dengan keadaan bumi hanya orang yang melihat sisi negatif dan positif bumi. bisa saya bilang orang itu adalah orang garis kiri. Pada postingan pertama saya bercerita tentang efek gas buang kendaraan bermotor dan saat ini saya akan berakumulasi dengan melihat sisi negatif dan positif Industri (Pabrik) dari berbagai sudut pandang.

Sisi Positif dan negatif Sektor Industri Dari berbagai Sudut Pandang

Sisi Positif Sektor Industri

  1. Menambah Devisa Negara
    Sektor Industri sangat berpengaruh terhadap devisa negara indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kemenperin bahwa industri Tekstil dan Produk Tekstil menyumbang devisa negara sebesar USD11,87 miliar atau 8,2 persen dari total ekspor nasional pada tahun 2016. Sementara itu, nilai ekspor sektor ini pada periode Januari-Mei 2017 sekitar USD5,11 juta atau naik 3,40 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
    download (1).jpg
    Sumber Google

Sisi Negatif Sektor Industri

  1. Penyebab Ketidakseimbangan Lingkungan
    Sektor industri secara jelas telah membuat ketidakseimbangan lingkungan. Akibatnya berdampak terhadap stabilitas bumi. Hukum mengenai sektor industri dan lingkungan memang sudah jelas yakni baku mutu lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) UUPPLH, bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan hidup untuk masing masing jenis baku mutu ditetapkan dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Selanjutnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUPPLH menyebutkan bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
    20121211-Greenpeace Pipe Tagging-lores07.jpg
    Sumber google : Penanganan Limbak tekstil sungai Citarum

Akan tetapi dalam kenyataannya bertolak belakang dengan apa yang dilihat di lapangan. Hal inilah yang menjadi substansi bagaimana sebenarnya penguatan hukum yang harus diterapkan oleh pemerintah sehingga pelaku usaha bisa terikat dengan hukum ini. Sebagai contoh kasus Penambangan Logam (timah dan biji besi) di Bangka Belitung yang hanya menyisakan Kolong-Kolong (Danau).
1431873395778567669.jpg
Sumber google: Dampak penambangan logam (timah dan biji besi) di Bangka Belitung

Masihkah Kita ingin melihat Bumi Semakin menjerit dan kedepan kita akan menanggung sendiri beban itu karena bumi sudah lagi tak sanggup....

Silahkan Berikan Persepsi dan Komentarnya Sahabat Steemit.....

SALAM SAYA STEEMIT ACEH @topan.siagian

Sort:  

Vote U

terima kasih bang @maloka
senang bisa terjalin ikatan emosional diantara kita :)

Ok saudara