Definisi :
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran.
Restoran/ Rumah Makan adalah fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga dan katering.
Objek Pajak
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran
Wajib Pajak
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran
Tarif Pajak
Tarif Pajak restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
Cara Penghitungan Pajak
Pajak Restoran = Dasar Pengenaan Pajak X Tarif Pajak
Masa Pajak
Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang
Saat Terutang Pajak
Saat terutangnya pajak ditetapkan pada saat terjadi pelayanan di restoran
Saat terutangnya pajak mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, bar, dan sejenisnya termasuk usaha jasa boga dan katering.
Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya pelayanan
Pembayaran pelayanan menggunakan bill atau bukti pembayaran lainnya
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPTPD
SPTPD harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
SPTPD harus disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
SPTPD digunakan untuk menghitung, menetapkan dan membayar Pajak
Pembayaran Pajak
Wajib Pajak membayar sendiri menggunakan SPTPD
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
Bupati dapat menerbitkan STPD jika:
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan/atau
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
PENGURANGAN DAN KERINGANAN PAJAK
Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak, dalam hal:
terjadi suatu bencana;
pemberian stimulus kepada masyarakat/Wajib Pajak dengan memperhatikan kemampuan Wajib Pajak;
usaha pengentasan kemiskinan;
usaha peningkatan perekonomian masyarakat; dan
terdapat alasan lain dari Wajib Pajak yang dapat dipertanggung jawabkan
sumber : www.google.co.id
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://myokecoy.blogspot.com/2016/09/pajak-restoran.html