sekedar info utk dipahami
Metode Sainte Lague Murni (konversi suara) di Pakai Dalam Pileg 2019.
Sistem perhitungan perolehan kursi DPR di 2019 memakai sistem Sainte Lague Murni (konversi suara), berbeda dengan sistem yang dipakai pada Pileg 2014 dengan methode kuota hare atau sistem Vote Getter (pengeruk suara).
Sistem Sainte Lague Murni mengarah pada the winners take all (pemenang akan meraih semua kursi).
Methode Sainte Lague Murni, pembaginya bukan kuota Kursi tapi Perolehan suara dibagi 1, 3, 5, 7 dst untuk urutan masing masing kursi.
Contoh perhitungan suara Parpol yang mendapatkan kursi DPR di Pileg 2019 menggunakan Methode Sainte Lague Murni :
Pileg 2019 di Dapil X (4 kursi) perolehan suara Parpol adalah :
Partai A : 220.000
Partai B : 100.000
Partai C : 30.000
Partai D : 25.000
Sisa-sisa kecil parpol
Kursi pertama (A : 220.000, B 100.000, C 30.000, D 25.000). Jadi: Kursi Pertama 1 kursi untuk yang tertinggi Partai A.
Kursi kedua (A : 220.000/3 = 73.333, B 100.000, C 30.000, D 25.000). Sehingga Partai B 1 kursi karena tertinggi untuk perebutan kursi ke 2.
Kursi Ketiga (A : 220.000/3 = 73.333, B 100.000/3 = 33.333, C 30.000, D 25.000). Jadi 1 kursi untuk Partai A lagi karena tertinggi 73.333.
Untuk Kursi keempat (A 220.000/5 = 44.000, B 100.000/3 = 33.333, C 30.000, D 25.000). Jadi 1 kursi untuk Partai A lagi karena tertinggi.
Hasil Akhir
- Partai A = 3 kursi
- Partai B = 1 kursi
- Partai C = 0 kursi
- Partai D = 0 kursi
Berbeda dengan sistem di Pileg 2014 yang menggunakan sistem kuota here atau vote getter.