Tugas Polisi Lalu-lintas
Tugas Polisi Lalu Lintas adalah tugas Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang mencakup segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan dan ancaman keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum .
Fungsi Polisi Lalu-lintas
Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang mencakup:
A. Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education).
Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap:
- Masyarakat yang terorganisir adalah:
(a) Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
(b) Pramuka Lantas.
(c) Kamra Lalu-lintas.
- Masyarakat yang tidak terorganisir adalah:
Terhadap masyarakat pemakai jalan untuk menciptakan "Traffic Mindennes ", melalui kegiatan:
(a) penerangan, penyuluhan, pemberitaan melalui media massa, film dan brosur.
(b) Pekan Lalu-lintas, pameran lalu-lintas.
(c) Taman Lalu-lintas.
Mantap men jng lupe vote back 😂
Bereh