Permasalahan pengesahan UU Pemilu belum selesai, berbagai komentar dan tanggapan datang. Postingan penulis sebelumnya 1. Lucunya Pembahasan UU Pemilu di Gedung Parlemen 2. Polemik UU Pemilu di DPR RI Sampai DPRA 3. Pengesahan UU Pemilu Menuai Kritikan dan Kontroversi mengupas permasalan UU Pemilu. Di media cetak Serambi Indonesia edisi 26 Juli 2017, M Nasir Djamil angggota komisi 3 DPR RI asal Aceh menanggapi permasalahan tersebut "Masih ada kesempatan karena UU Pemilu belum diberi nomor dan belum dilembarkan dalam lembaran Negara". Tetapi menurut hemat penulis, biarpun belum di beri nomor, UU Pemilu yang baru-baru ini sudah disahkan susah untuk di ubah. Ini semua terjadi karena keteledoran DPR RI asal Aceh yang cuma memikirkan perut sendiri. Seperti Zakaria Saman mantan Cagub Aceh katakan di Debat Kandidat "Menyoe Pruet Droe Katroe, mandum seuleusoe". Pepatah ini saya alamatkan kepada DPR RI asal Aceh.
Kenapa RUU Pemilu bisa sangat alot, karena ada tarik-menarik kepentingan antara kubu oposisi dan kubu koalisi di pemerintahan. Dua kubu yang berseteru dalam pembahasan RUU Pemilu pun memiliki perbedaan kepentingan. Kubu koalisi pemerintah memiliki kepentingan untuk memenangkan incumbent/ petahana pada pilpres 2019. Sedangkan kubu oposisi memiliki kepentingan untuk mengalahkan incumbent dan memenangkan calon presiden yang akan mereka usung. Perbedaan kepentingan inilah yang menjadi dasar perbedaan pendapat hingga berujung pada alotnya pembahasan RUU Pemilu sehingga 4 fraksi walkout dari ruang sidang.
Kubu oposisi berusaha agar Pilpres 2019 dilaksanakan 2 putaran dengan mekanisme akan ada lebih dari dua pasangan calon yang akan bertarung/ berpartisipasi dalam Pilpres 2019. Bila dihitung, gabungan 4 fraksi hanya mampu mencalonkan 1 pasangan dan tidak akan mungkin dapat mencalonkan lebih satu pasangan calon presiden apabila diberlakukan dengan aturan presidential threshold 20 -25 %. Sedangkan pemerintah berusaha keras menutup kesempatan kepada kubu oposisi untuk dapat mencalonkan lebih dari satu pasangan calon dengan menetapkan presidential threshold 20 -25 %.
Imbas dari UU Pemilu adalah Aceh, karena dengan di tetapkan UU Pemilu beberapa waktu yang lalu memangkas UUPA tentang KIP dan Panwaslih. Penulis berharap DPR RI asal Aceh harus serius dalam hal ini dan menjadi PR untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dilanda Aceh. Kalau pun bisa DPR RI asal Aceh mendesak Presiden untuk bisa memahami dan mengerti bahwa Aceh punya kekhususan dengan provinsi yang lain yang ada di Indonesia.
Kalau sahabat menyukai postingan saya silahkan di upvote dan ikuti @amryksr untuk bisa melihat postingan saya selanjutnya di feed anda.
Hi, thanks for your interesting post. Welcome to my blog @evgenya
politik itu kejam
semoga anda menjadi seorang politikus yang baik dan berguna untuk tanah air tercinta Indonesia raya
Terima kasih motivasinya @makhzar.
Semoga doa mu di ijabah oleh Allah SWT.
Congratulations @amryksr! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :
Award for the number of posts published
Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP
politik bagi-bagi peng grik, itulah pekerjaan legislatif dan eksekutif saat ini