Yang sudah pasti menjadi peserta pemilu 2019 dari parlok, untuk sementara ini hanya Partai Aceh karena tidak perlu lagi mengikuti verifikasi faktual. Tiga partai lain hanya lulus vertual dulu baru bisa menjadi peserta pemilu.
You are viewing a single comment's thread from:
Ooo belum pasti juga tiga Parlok tersebut
Belum, Bang @ilyasismail. Harus lolos verifikasi adm dan vertual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11/2006.