Unsur Masyarakat dari enam Kecamatan di Wilayah Barat Aceh Utara (Kecamatan Sawang, Muara Batu, Dewantara, Banda Baro, Nisam dan Nisam Antara) yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka (GP-PAM), Ikatan Mahasiswa Aceh Malaka (IMAM), Ikatan Santri Aceh Malaka (IS-PAM), Forum Perempuan Aceh Malaka (F-PAM) dan Asosiasi Pegawai Aceh Malaka (APAM), mengadakan pertemuan dan press conference pada hari Selasa,08 Agustus 2017 di di Lhokseumawe.
Pertemuan tersebut diadakan dalam rangka menyikapi lambannya proses penandatanganan Surat Keputusan (SK) demi kelanjutan proses tahapan pemekaran Calon Daerah Otonomi Bari (CDOB) Kabupaten Aceh Malaka oleh Bupati Kabupaten Aceh Utara.
Selain unsur Masyarakat yang sekaligus sayap dari Tim Pemekaran Aceh Malaka, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Pengurus Tim Pemekaran Aceh Malaka, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan Anggota DPRK Aceh Utara asal wilayah Barat.
Tim Kecil dari Pemkab Aceh Utara yang diketuai Sekda Abdul Aziz Midat dan dibentuk oleh Bupati H. Muhammad Thaib pada tanggal 29 Mai 2017, dengan maksud untuk memfasilitasi Panitia Pemekaran serta menyiapkan 7 SK kelengkapan tahapan pemekaran Kabupaten baru sesuai permintaan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu, jelas Muslim Syamsuddin, ST., Ketua GP-PAM.
Tujuh SK Tersebut terdiri dari SK Pelepasan Aset, SK Pelepasan Pegawai, SK Persetujuan Batas Wilayah, SK Penetapan Ibukota, SK Penetapan Kecamatan, SK Penetapan Gampong dan SK Penetapan Panitia Pemekaran (sudah ada).
Tim Kecil tersebut menurut Muslim Syamsuddi telah penyelesaian pekerjaannya dalam menyiapkan 8 SK dimaksud dan tinggal lagi penandatanganan SK yang belum dilakukan oleh Bupati Aceh Utara dan ketika hal ini ditanyakan kepada Bupati, beliau meminta agar Tim Pemekaran segera menemui Sekda Aceh Utara menyangkut proses penandatanganan SK dan sebaliknya, ketika Tim Pemekaran bertemu Sekda, maka Sekda menyatakan kita menunggu waktu dari Bupati, maka Tim Pemekaran merasa di “pimpong” oleh Pemkab Aceh Utara dalam hal ini, ungkap Muslim lebih lanjut.
Maka dalam petemuan tersebut disepakati untuk melakukan pendekatan dengan pemkab Aceh Utara dalam hal ini dilakukan melalui surat untuk memoertanyakan proses penandatanganan SK dan bila masih mengalami kendala, maka langkah terakhir akan ditempuh dalam bentuk unjuk rasa damai di Kantor Bupati Aceh Utara, ungkap Ketua GP-PAM Muslim Syamsuddin.
SIKAP PEMKAB ACEH UTARA TERKESAN ANEH
Lebih lanjut dalam Musyawarah tersebut, Anggota DPRK Aceh Utara Tgk Junaidi mengungkapkan, timbulnya tarik ulur penyelesaian 8 SK yang berhubungan dengan kelanjutan Pemekaran Aceh Malaka adalah hal yang tidak masuk akal, kerena Bupati Aceh Utara dalam beberapa pertemuan kerap menunjukkan dukungannya terhadap upaya dari Masyarakat Aceh Utara wilayah barat ini unuk membentuk Kabupaten baru, baik di tempat umum dan di gedung Dewanpun Bupati kerap mengungkapkan dukungannya, maka adalah hal yang aneh jika hari ini Bupati tidak menandatangani SK, ungkap Tgk Junaidi politisi dari Partai Aceh itu.!
Kita berharap apa yang menjadi cita cita masyarakat di wilayah barat aceh utara untuk mencoba mengurus diri sendiri segera terwujud menjadi Aceh Malaka yang Sejahtera, Pemkab Aceh Utara kita berharap juga harus ikhlas melepas, jangan hanya mengantung saja, "katakan iya bila iya dan dan katakan tidak bila tidak"
aminn