Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.
Sebelumnya, Jokowi telah melakukan perubahan pertama pada 24 Mei 2018 lewat Perpres 43 Tahun 2018.
Pada Perpres Nomor 69 tahun 2021 ini bukan hanya mengatur terkait penugasan, penyediaan, dan pendistribusian jenis BBM, solar (gas oil) dan minyak tanah (kerosene) maupun BBM khusus penugasan bensin RON 88 atau Premium kepada Badan Usaha. Namun, mengatur juga tentang ketentuan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tersebut.
Adapun, salah satu pasal yang berubah dalam perpres baru ini yaitu, Pasal 14. Sebelum ada perubahan ini, menteri adalah pihak yang bertanggungjawab untuk menetapkan harga pasar, harga dasar, dan harga jual minyak tanah, solar, dan premium.
Di mana dalam hal ini menteri harus melihat berbagai komponen harga dasar yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, serta margin dilapangan.