Hukum di Indonesia ditetapkan oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu, adanya tata hukum indonesia baru sejak lahirnya Negara Indonesia. Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuklah tata hukum indonesia
Hukum di Indonesia ditetapkan oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu, adanya tata hukum indonesia baru sejak lahirnya Negara Indonesia. Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuklah tata hukum indonesia