Cambukan demi cambukan di berikan oleh seorang algojo yang tidak diketahui wajahnya, seorang pelanggar syariat islam di aceh menagis kesakitan saat cambukan mendarat kepunggung nya.
Saat itu, usai shalat jum'at semua orang di aceh besar berkumpul dihalaman mesjid jantho untuk menyaksikan hukuman cambuk pelanggar syariat islam, ada yang terjerat karena khamar atau minum minuman keras dan ada juga yang karena melakukan ikhtilat atau melakukan perbuatan yang mendekati zina.
Hukuman cambuk itu di berikan sebanyak 131 kali dan minimal 31 kali tergantung pelanggaran syariat yang dilakukan nyan.
Ya begini lah Aceh, hukum cambuk berlaku untuk pelanggar syariat islam. Sejak qanun acara jinayat disah kan pemerintah sudah mulai memberlakukan hukum cambuk ini. Hampir di setiap kabupaten kota di provinsi Aceh memberlakukan hukum cambuk.
Rakyat aceh menyakini bahwa dengan hukum cambuk pelaku pelanggar syariat islam mendapat etek jera dan tidak melakukan perbuatan itu lagi.
Dan bagi si penyaksi ada perasaan takut untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
Congratulations @bahrizal! You received a personal award!
Click here to view your Board
Congratulations @bahrizal! You received a personal award!
You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking
Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!