Jadi Pemateri pada Musyawarah Ulama, ini pesan Kakankemenag

in #sevenfingers6 years ago

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara H. Salamina, MA menjadi pemateri pada acara Musyawarah Ulama se Kabupaten Aceh Utara, Rabu (27/3) Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Lido Graha Lhokseumawe.

Dalam materinya Kepala Kankemenag Aceh Utara menyampaikan beberapa hal tentang Sistim pengelolaan harta Agama dan pemberdayaan imum meunasah sebagai pengelola di kampung.

Salamina menjelaskan, Arti Penting Harta dalam Islam "Islam sangat menghargai apapun yang bermanfaat bagi manusia, termasuk diantaranya harta. Karena itu, harta dalam islam tidak boleh disia-siakan."

Lebih lanjut ia menyampaikan wakaf mampu memberikan tiga manfaat. Pertama, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melahirkan banyak intrepreneur, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah dan bangsa.

Dengan bergulirnya peraturan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang wakaf di Indonesia, namun demikian dinilai masih ada upaya-upaya untuk mengambil alih aset wakaf, terutama tanah yang menjadi sengketa dan belum adanya kepastian hukum, sehingga aset wakaf tidak bisa di kelola dan di kembangkan secara maksimal.

Oleh karena itu agar tujuan perwakafan tercapai, peran pengelola atau nadzir sebagai suatu kesatuan organisasi dapat mengurus dan merawat harta wakaf dengan baik, maka penting adanya pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab. Untuk menumbuh kembangkan harta wakaf agar menjadi produktif dan berdayaguna, maka diperlukan para pengelola yang amanah, jujur, adil, memiliki etos kerja tinggi dan tentunya profesional, sesuai dengan bidang dan kemampuan masing-masing.

Hak dan Kewajiban Nadzir
Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, Menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dan Melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud, jelas Kakankemenag.

Ia berharap seluruh harta wakaf sebagai aset agama terdata dengan baik, akurat dan memiliki kekuatan hukum dengan adanya sertifikat.

"Kementerian Agama menyediakan Sistem Informasi Zakat (Simsat) dan Sistem Informasi Wakaf (Siwak). " Aplikasi berbasis teknologi informasi (IT) ini diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas layanan Kemanag, terutama dalam hal penyediaan data dan informasi," pungkasnya

Sort:  

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!

Learn more: https://esteem.app Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq