Fantastis, 8T untuk Program Bansos Pangan Aceh 2018

in #steemit7 years ago

Ada Khabar gembira untuk masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori belum sejahtera (pra sejahtera), Pemerintah Republik Indonesia lewat Kementerian Sosial serius mengupayakan agar pelaksanaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018 dapat tersalurkan dengan baik.

SgpxiBMh_riza_riza.jpg Sumber [https://goo.gl/images/d1VoDA]

Program andalan Pemerintah Pusat yang melibatkan beberapa Kementerian ini terus diupayakan perluasan daerah sasaran program dan penambahan jumlah penerima. Perluasan penyaluran Bansos Pangan Tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 4 tahap, yakni tahap I pada Februari, tahap II pada Maret, tahap III pada Juli, dan tahap IV pada Agustus. Total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bansos pangan adalah sebesar 15,498,936 KPM yang tersebar di 514 Kab/Kota.
Sumber [https://www.google.co.id/amp/m.tribunnews.com/amp/nasional/2017/12/12/pemerintah-siap-salurkan-bpnt-dan-bansos-rastra-2018]

Masing-masing KPM akan mendapatkan bansos Rastra sebanyak 10 Kg/bulan, jika diuangkan sebesar Rp. 110.000 / KPM / Bulan. Jika ditotalkan jumlah Bansos Rastra dalam bentuk uang untuk tahun 2018 adalah sebagai berikut:
15.498.936 KPM x Rp. 110.000/bulan = Rp. 1.704.882.960.000,00 dikalikan 12 bulan = Rp. 20.458.595.520.000,00 (Dua Puluh Triliun Empat Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Wow luar biasa bukan, lebih 20 Triliun dialokasikan untuk program bansos rastra, belum lagi bansos-bansos lainnya seperti Program Keluarga Harapan, Program Rumah Layak Huni dan lainnya yang jika ditotalkan mencapai 44,7 Triliun.

Lalu dari jumlah anggaran sebanyak itu, ada berapakah alokasi bansos Rastra untuk masyarakat Aceh?

Aceh mendapatkan alokasi Bansos Rastra sebanyak 24,4 ribu ton untuk disalurkan kepada 379.633 KPM. Jika masing-masing KPM mendapatkan bansos rastra sebanyak 10 kg/ bulan maka nilai total bansos dalam bentuk uang untuk tahun 2018 sebanyak Rp. 501.115.560.000,00 (Lima Ratus Satu Milyar Seratus Lima belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

antarafoto-penyaluran-raskin-saatramadan-070616-app-3-1.jpg
Sumber [https://goo.gl/images/4xYtd4]

Menurut Kadis Sosial Aceh Bapak Drs. Alhudri, MM pada satu kesempatan menyatakan nilai bantuan sosial yang diterima Pemerintah Aceh dari Pemerintah Pusat untuk tahun 2018 dari berbagai program yaitu sebanyak 1,3 T lebih.

8T untuk penyaluran Rastra di Aceh

Direktur Penanganan Fakir Miskin Perdesaan Direktorat Jenderal PFM Kementerian Sosial dalam pemaparannya pada acara Bimbingan Pemantapan Pendamping Bantuan Sosial Pangan 2018 di Hotel Mekkah, Banda Aceh (29/3) menjelaskan dalam penyaluran bansos rastra di seluruh Aceh diharapkan dapat menerapkan prinsip 8T (6 tepat, Tertib dan Transparan), yaitu:

  1. Tepat Sasaran,
    KPM yang berhak menerima bansos rastra adalah KPM yang namanya tercantum dalam surat keputusan Mensos tentang KPM Bansos Rastra, jika didalamnya masih terdapat beberapa orang yang tidak layak menerima rastra, maka disitulah diperlukan verifikasi dan validasi data oleh pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi masyarakat.
  2. Tepat Guna,
    Jika KPM penerima rastra sudah meninggal dunia, pindah, atau sudah mampu maka harus diganti dengan penerima baru yang datanya diambil dari data BDT (Basis Data Terpadu), dalam prosesnya harus dilakukan musyawarah desa (mudes)
  3. Tepat Waktu
    Rastra harus disalurkan kepada KPM setiap tanggal 25 /bulannya. Koordinasi aktif perlu ditingkatkan dengan BULOG, Dinsos, Timor kabupaten hingga desa untuk mempermudah penyaluran.
  4. Tepat Jumlah
    Jumlah Rastra yang harus diterima oleh KPM adalah 10 kg/KPM/bulan. Jika ada KPM yang mendapatkan rastra kurang dari jumlah itu maka segera laporkan ke Dinsos setempat ataupun kepada pendamping rastra (KORTEKS dan TKSK)
  5. Tepat Kualitas
    Beras Sejahtera yang akan dibagikan kepada KPM adalah beras yang berkualitas medium sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permensos dan juga sesuai dengan perjanjian kontrak Kemensos dengan BULOG. Jika ada masyarakat KPM menerima beras dengan kualitas yang tidak bagus maka harus segera dilaporkan ke Dinsos untuk digantikan dengan kualitas yang sesuai.
  6. Tepat Administrasi
    Dalam proses penyaluran, terpenuhi administrasi secara benar, BULOG berkoordinasi dengan TIKOR Kabupaten, selanjutnya TIKOR kabupaten ke TIKOR kecamatan hingga sampai desa. Administrasi yang harus diperhatikan adalah jumlah rastra harus sesuai dengan jumlah penerima, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang ada.
  7. Tertib Hukum
    Proses penyaluran bansos rastra harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pedoman umum Bantuan Sosial Beras Sejahtera, dan
  8. Transparansi
    Penyaluran Rastra harus dilakukan secara transparan, publik harus tahu dan boleh bertanya jika terdapat mekanisme yang tidak sesuai baik dalam hal jumlah, kualitas, waktu dan hal-hal lain yang dianggap janggal.

Nah, fantastis bukan, itulah 8T yang harus diperhatikan oleh pendamping dan pihak-pihak terkait dalam program bansos rastra. Jika merujuk pedum rastra 2018 hanya terdapat 6T saja (tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat administrasi).


IMG_20180329_162455.jpg
Penulis bersama Direktur PayTren Academy, Bapak Cipto Utomo FM disela-sela Bimtap Pendamping Bansos Pangan 2018 di hotel Mekkah, Banda Aceh 29/3/2018.