Di satu sisi, teknologi blockchain memang tidak bisa ditolak. Pihak otoritas keuangan dan perbankan juga harus sepakat bahwa blockchain juga bukan hanya untuk cryptocurrency, seperti postingan @hendrafauzi, blockchain juga bisa untuk pertumbuhan demokrasi yang lebih baik.
Di sisi lain, Pemerintah memang harus melindungi aset warga negara, menjelaskan risiko dalam transaksi cryptocurrency, bukan malah menolaknya mentah-mentah, meski sejauh ini di Indonesia cryptocurrency belum digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebab itu bertentangan dengan undang-undang mata uang.