Oleh : Tgk M.Nur Mj
Mazhab
Mazhab secara etimologi adalah tempat berjalan atau waktu berjalan,secara terminologi mazhab merupakan istilah kepada tiga pengertian :
Mazhab adalah pendapat yang bisa dipegang atau pendapat yang kuat.
As-syaikh Ibnu Hajar Al-haitamy menulis dibawah redaksi Al-minhaj milik Al-imam An-Nawawi (عمدة في تحقيق المذهب) maksudnya menjelaskan pendapat yang kuat dan/atau menerangkan mana yang kuat diantara pendapat-pendapat.kata mazhab asalnya bermakna tempat berjalan kemudian dipakaikan pada hukum yang bisa dipijaki.[1]
Pada defenisi ini dapat diartikan pada ungkapan "Mazhab As-syafi'i" adalah apa yang menjadi pendapatnya sendiri.
Mazhab adalah nash Al-imam As-Syafi'i
As-Said Murtadha Az-Zubaidy berkata : Perkataan para ulama Syafi'iyah في المذهب atau الظاهر من المذهب atau المذهب الظاهر itu maknanya adalah النص atau الظاهر من النص atau النص الظاهر
[2]
Dan berdasarkan defenisi ini Al-imam Ibnu Hajar berkata : tidak boleh pada suatu hukum dikatakan ini mazhab As-syafi'i kecuali bila memang diketahui bahwa hukum tersebut merupakan Nash-nya atau hukum tersebut merupakan mukharraj dari Nash-nya (hukum perbandingan yang dilakukan Ashab pada kasus yang mirip dengan kasus Nash As-syafi'i.) bila berpijak kepada pendapat yang menyatakan Al-mukharraj boleh dinisbatkan kepada As-syafi'i.
Mazhab adalah pendapat As-syafi dan Ashab
Al-imam Muhammad Ramli menulis dibawah redaksi minhaj (عمدة في تحقيق المذهب) maksudnya pendapat As-syafi'i dan Ashab-nya berupa hukum-hukum dalam problematika.[3]
Demikian juga As-syaikh Al-khatib As-Syarbiny dalam Mughni Muhtaj [4] ,maksudnya penggunakan kata Mazhab pada pendapat As-syafi'i dan para Ashab.
Maka dapatlah kita ketahui bahwa lafaz Mazhab mempunyai tiga pengertian,namun yang umum diketahui adalah pengertian yang ketiga.
Maksud pendapat Ashab dapat dikatakan mazhab As-syafi'i adalah pendapat Ashab yang beristimbat memakai ushul dan kaidah-kaidah imam As-syafi'i,karena standar setiap mazhab adalah apa yang menjadi landasan dari imam mazhab itu sendiri berupa ushul dan kaidah-kaidahnya.Sehingga tidak bisa dikatkan pendapat mazhab bila keluar dari landasan yang ditetapkan oleh imam mazhab,meskipun itu pendapat imam mazhab itu sendiri.
Maka dapatlah kita membedakan istilah Mazhab dengan idhafah,mensifati ataupun keduanya tidak.
Bila dikatakan المذهب dengan tidak idhafah dan mensifati maka maknanya pendapat yang kuat.Bila dikatakan مذهب الشافعي dengan idhafah maka bermakna pendapatnya sendiri.Bila dikatakan المذهب الشافعي dengan mensifati maka bermakna mazhab yang umum diketahui.
Wallahu 'aklam.
- Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj juz 1 hlm 38
- Ittihafus Sadatil Muttaqin juz 2 hlm 295
- Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj juz 1 hlm 42
- Mughni Muhtaj juz 1 hlm 10
Posted from my blog with SteemPress : https://rhampagoe.000webhostapp.com/2019/10/mengulik-istilah-mazhab