Dalam membuat sebuah konten video di YouTube, permasalahan
yang sering terjadi adalah masalah hak cipta, terutama pada konten
musik. Hal ini sedang menjadi perdebatan pada jenis konten
musik cover. Melihat hal ini, kreator musik Eka Gustiwana
memberikan pandangannya mengenai boleh atau tidaknya
mengcover lagu orang lain untuk dibuat menjadi sebuah
konten baru. Berikut ini hal yang harus dilakukan untuk orang
yang ingin membuat video musik di YouTube.
1. Cover tanpa monetize
Membuat versi cover dari sebuah lagu populer berarti meminjam
sebuah karya orang lain untuk menjadi konten milik kamu sendiri.
Hal ini sebenarnya merupakan hal yang sah untuk dilakukan.
Hanya saja ketika kamu membuat video music cover di YouTube,
sebaiknya jangan mengambil keuntungan dengan menyalakan fitur monetisasi.
2. Jangan menjual hasil cover tanpa izin
Menjual hasil cover lagu milik orang lain tanpa izin tentu
merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Jangan pernah menjual hasil cover pada platform digital seperti
iTunes, Spotify, atau platform lainnya.
3. Membuat karya sendiri
Dibanding membuat video cover, cobalah untuk membuat karya
musik sendiri. Walaupun jumlah viewsnya mungkin tidak akan
sebanyak video music cover, tetapi karya tersebut merupakan
karya milik kamu sendiri. Kamu juga akan membiliki hak cipta
lengkap terhadap karya tersebut.
4. Manfaatkan fitur YouTube
Setelah memiliki karya sendiri, kamu bisa menggunakan dan
memaksimalkan fitur yang disediakan oleh YouTube untuk
memproteksi karya original kamu. Dengan fitur-fitur ini,
kamu dapat menghasilkan royalti, hingga mengontrol klaim
pada lagu milik kamu sendiri.
Posting menarik ini.. sudah kami upvote dan resteem ke 2891 follower.. 😀
Nice posting, upvote my account @faisalhamid31
Postingan yang menarik
Terima kasih
Sungguh sangat bermanfaat👍👍👌