Kedua-duanya bercampur aduk, ketika masalah diupayakan untuk bisa diselesaikan, yang diterima malah sebaliknya, kecewa teramat besar dan pasrah dengan keadaan yang diciptakan, jika benar itu menjadi mudah, ketika tidak benar, pembelaan pun tidak berguna, layaknya sidang di meja hijau, pledoi pun disanggah sehingga tuntutan menjadi putusan inkrah.