“Mungkin saja itu manfaat babi, dan kenapa Tuhan susah payah menciptakannya dan kemudian mengharamkan,” kasa Safri tiba-tiba kepadaku di Minggu pagi 16 September 2018, sambil ditemani segelas kopi pada sebuah warung di Banda Aceh.
Aku, Safri dan Jamal adalah jurnalis, sedang membicarakan rendahnya realisasi imunisasi Campak (Measles) dan Rubella (MR) di Aceh, terkendala adanya unsur babi dalam vaksinnya. Babi haram dalam Islam dan 99 persen masyarakat Aceh menganut agama itu.
Kami terus berbagi pembicaraan, tentang halal dan haram dalam batas keilmuan yang kami miliki. Tapi tulisan ini tak membahas itu, hanya memaparkan kondisi imunisasi yang terkendala di Aceh secara umum, terhalang babi.
Akhir Juli 2018, aku mulai bersentuhan dan mengenal Rubella dari paparan yang disampaikan para ahli ketika bersama beberapa jurnalis ikut sosialisasi yang digelar UNICEF, Dinas Kesehatan Aceh dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Aceh pada sebuah hotel di Banda Aceh.
Kampanye sedang digalakkan untuk berhasilkan program imunisasi MR yang digelar serentak di wilayah Sumatera pada Agustus sampai September 2018, menyasar 32 juta anak usia sembilan bulan sampai 14 tahun. Program serupa telah berhasil dilakukan di Pulau Jawa dengan target 35 juta anak pada Agustus – September 2017.
Di Aceh, target tercatat sebanyak 1,6 juta anak sesuai angka yang disampaikan oleh dr Abdul Fatah dari Dinas Kesehatan Aceh. “Semua kita bertanggung jawab untuk memutuskan mata rantai campak dan rubella, kami harap jurnalis ikut ambil bagian dalam sosialisasi,” katanya saat itu.
Fatah menyebut, campak dan rubella hampir mirip gejalanya tapi beda akibatnya. Rubella lebih parah dan pencegahannya hanya dengan imunisasi. Penyakit ini berbahaya jika menyerang janin yang sedang dikandung ibunya saat masa kehamilan. Bayi yang terjangkit akan lahir dengan potensi mata buta, telinga tuli dan kebocoran jantung.
Tapi jika menyerang seseorang lelaki dan perempuan tak sedang hamil, hampir tak ada keluhan setelah sembuh. Tetapi mereka adalah pembawa virus saat sedang terjangkit, bisa menyebar cepat dan berantai. Dan di sekeliling kita, selalu ada ibu hamil.
Sekretaris Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali juga hadir memberikan materi dalam agenda itu. Katanya, MPU belum mengambil sikap apapun terkait vaksin MR yang digunakan. Soalnya, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum melakukan uji pemeriksaan terhadap vaksin yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII).
Sumber Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik
Sosialisasi maksimal, surat-surat disebar ke semua instansi terkait bersama vaksin MR yang diangkut ke seluruh pelosok Aceh untuk imunisasi serentak. Dimulai pada 1 Agustus 2018, beberapa sekolah langsung melaksanakannya, ada juga yang masih menunggu jadwal para awak medis.
Di Kabupaten Pidie, Bupati Roni Ahmad ikut serta dalam launching kampanye imunisasi MR yang digelar di SD Negeri Pasi Rawa, Kota Sigli. Dia bahkan sempat membujuk seorang anak, memberikan jajan jika berani disuntik. Ratusan siswa kemudian sukses diberikan vaksin tersebut.
Kabar tak nyaman muncul sesudahnya, seorang anak bernama Helmi susah berjalan sesudah mendapat imunisasi di sekolah itu. Dia kemudian dirawat di rumah sakit setempat. Informasi ini menyebar cepat ke seluruh Aceh melalui media dan media sosial. Beberapa hari kemudian, Helmi yang masih kelas 3 SD sembuh kembali.
“Ini videonya, dia sudah sehat kembali,” kata Safri menunjukkan link media tempatnya berkerja.
“Dan saat sembuh tak banyak media maupun media sosial yang menginformasikannya,” sambungnya dalam obrolan kami.
Pada saat bersamaan, penolakan mulai terjadi di kalangan masyarakat yang mempertanyakan kehalalan vaksin yang digunakan. Sementara belum ada fatwa yang resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Sejumlah sekolah di bawah Kementerian Agama yang terletak dalam wilayah Kabupaten Pidie dan Kota Subulussalam diminta untuk tidak ikut serta dalam imunisasi MR. Permintaan tersebut datang dari Kantor Wilayah Kementerian Departemen Agama (Kanwil Kemenag) di kabupaten/kota tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, Fadhli saat kuhubungi mengatakan bukan melarang, tetapi meminta sekolah agama di lingkungannya untuk tidak ikut sementara proses imunisasi sampai adanya petunjuk lebih jauh dari Kementerian Agama dan MUI pusat. “Ini menjawab keresahan masyarakat yang bertanya, karena belum ada fatwa halal terhadap vaksin itu,” katanya, Jumat 3 Agustus 2018.
Sekolah yang dimaksud adalah Madrasah Ibtidayah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang ada di dalam kewenangan Kanwil Kemenag di daerahnya.
Hal sama juga di Kota Subulussalam. Kepala Kanwil Kemenang Subulussalam, Rislizar Nas mengeluarkan surat bernomor B-916/Kk01.23/01/HM.00/VIII/2018, 1 Agustus 2018 dan mengirimkan ke sekolah-sekolah agama di sana. Isinya, memperhatikan sampai saat ini vaksin campak/Measles dan Rubella (MR) belum mendapatkan fatwa halal dari MUI Pusat. “Maka kami menyampaikan himbauan kepada MI/MTs dan MA dalam wilayah Subulusaaalm dan wali murid untuk sementara waktu sebaiknya tidak ikut serta dalam penyuntikan vaksin MR sampai adanya keputusan resmi dari LPPOM MUI Pusat,” tulis himbauan tersebut.
Keresahan warga disikapi Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Kepada awak media pada 7 Agustus 2018, dia meminta penundaan imunisasi MR sambil menunggu fatwa halal dikeluarkan MUI terhadap vaksinnya. Berita keluar di media-media, sekolah-sekolah menghentikan imunisasi kendati sebagian kecil wilayah di Aceh tetap melanjutkan program nasional tersebut.
Penolakan tak hanya di Aceh, tapi juga di wilayah Sumatera lainnya. Pada 20 Agustus 2018, MUI mengeluarkan keputusannya setelah melakukan uji periksa terhadap vaksin MR: fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Mr (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Intitute Of India) untuk Imunisasi.
Berikut adalah ketetapannya:
Pertama: Ketentuan Hukum
- Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
- Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
- Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena: (a) Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), (b) Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, (c) Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
- Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua: Rekomendasi
- Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
- Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
- Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga : Ketentuan Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di Jakarta, 20 Agustus 2018
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA (ketua)
DR.H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA (sekretaris)
Setelah Fatwa MUI keluar, warga di Aceh masih menunggu langkah lanjut dari Pemerintah Aceh, Dinas Kesehatan maupun Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Berbagai informasi beredar di media sosial membahas kehalalan dan kondisi darurat yang dimaksudkan dalam Fatwa MUI. Salah satu pertanyaannya adalah, daerah mana yang telah dianggap darurat?
Ainul Mardhiah, warga Aceh Jaya berlinang saat mengisahkan kehidupan anaknya, Aisyah (4 tahun) dalam sebuah diskusi yang aku pimpin, Rabu sore 29 Agustus 2018, di sebuah warung kopi Banda Aceh. Diskusi difasilitasi oleh Unicef dan PKBI.
Kondisi Aisyah pilu dalam gendongan ibunya. Dia tak bisa melihat dan mendengar, badannya kurus dan divonis mengalami kebocoran jantung yang perlahan mulai sembuh. Ainul saat mengandungnya terjangkit Rubella, penyakit yang tak diketahuinya kala itu. “Mudah-mudahan anak-anak lain tak seperti anak saya,” katanya kepada puluhan peserta diskusi, yang umumnya kaum ibu.
Selain Ainul, ada empat ibu lainnya yang mengalami nasib serupa. Mereka semuanya berharap, agar tak ada anak lagi yang lahir seperti kondisi anaknya. Baca postingan sebelumnya: Demi Anak-anak yang Diserang Rubella
Saat itu, dr Abdul Fatah dari Dinas Kesehatan mengatakan imunisasi MR di Aceh baru berjalan sekitar 9 persen, sedikit lebih tinggi dari data yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Indonesia, sekitar 7 persen.
Karenanya, kata Fatah, Dinas Kesehatan terus meminta Plt Gubernur Aceh mengeluarkan seruan kembali baik melalui media maupun menyurati pihak terkait di kabupaten/kota di Aceh, untuk kembali menggelar imunisasi besar-besaran, untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.
Apalagi mengingat kondisi di Aceh yang tak pernah mencapai angka maksimal dalam beberapa kali program imunisasi sebelumnya. Misalnya, berdasarkan data cakupan imunisasi lengkap dalam rentang tahun 2015 sampai 2017 di Aceh umumnya berada di bawah 80 persen, jauh dari rata-rata nasional, sekitar 92 persen. Ini juga penyebab Aceh masuk dalam wilayah risiko tinggi penyebaran penyakit menular, termasuk Campak dan Rubella.
Sosialisasi terus dilakukan di kalangan masyarakat. Pro-kontra masih terjadi, yang mendukung dan menolak. Harapan terakhir adalah intruksi pimpinan tertinggi di Aceh, gubernur maupun ulama yang sejauh ini masih didengar masyarakat. Tanpa himbauan mereka, target imunisasi MR di Aceh mustahil diraih.
Pemerintah Aceh kemudian menggelar rapat tertutup pada 13 September 2018 lalu bersama Dinas Kesehatan dan MPU Aceh. Rapat satu jam setengah belum mengeluarkan himbauan apapun terkait imunisasi MR. Rapat rencananya akan dilanjutkan kembali dengan melibatkan beberapa instansi pemerintah yang lebih besar, serta sejumlah tokoh agama di Aceh.
Pada saat bersamaan, MPU Aceh menyodorkan surat bernomor 451.7/619 tanggal 13 September 2018, yanga ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh. Isinya memberikan petunjuk bahwa “hukum penggunaan vaksin MR adalah haram, kecuali dalam hal darurat. Dalam keadaan darurat dapat digunakan sebagai penghilangan kedaruratan itu saja.”
Bagaimana ukuran darurat dan siapa yang berhakl menentukannya? Belum ada satupun yang mampu memberi jawaban, kemungkinan itulah yang akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya antara Pemerintah Aceh dan lintas sektoral lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif menyampaikan secara umum sesuai data pihaknya, tahun 2016 terdapat 1.588 kasus campak klinis, selanjutnya tahun 2017 menurun menjadi 1029 kasus, dan kembali meningkat 1.251 kasus pada tahun 2018. “Kami berharap program imunisasi MR ini dapat dilanjutkan kembali.”
Sambil menulis ini, aku terus membayangkan Aisyah dan empat anak lainnya yang terjangkit rubella saat belum lahir ke dunia. Mereka setengah tuli, buta dan sebagian dengan kebocoran jantung. Aku melihat dekat kondisinya, mengusap satu-persatu kepala mereka sambil berharap Tuhan menghapus penyakit itu di dunia. Mungkin hanya dengan imunisasi. []
Adi Warsidi
@abuarkan
Posted from my blog with SteemPress : http://adiwarsidi.com/769-2/
Di satu berikhtiar untuk menyelamatkan kehidupan diperbolehkan dalam Islam, disisi lain kenapa vaksin ini harus ada babinya bang @abuarkan? :)
gak ngerti juga ayu, kenapa mesti dari babi, nanti kalau sempat jumpa ahlinya, saya tanyakan lagi.
Kita sedang dilanda dilema Rubella, ya, Bang @abuarkan.. Harus cari jalan tengah.. 🙄
Memang seperti itu harusnya, tapi jalan tengah pun belum ada. Kacho kali
Asli, Bang. Kita harus tunggu keputusan pemerintah. Dalam hal ini MUI.. Kalau gak, asli kacho kali.. 😑
Jadi gimana juga tu bang?
sementara vaksinnya di tunda?
Ya kita tunggu saja, mudah2an akan segera dilakukan lagi.
Amin
Congratulations,
you just received a 15.35% upvote from @steemhq - Community Bot!
Wanna join and receive free upvotes yourself?
![](https://images.hive.blog/0x0/https://steemitimages.com/0x0/https://www.steemhq.com/steemhq_voting.gif)
Vote for
steemhq.witness
on Steemit or directly on SteemConnect and join the Community Witness.This service was brought to you by SteemHQ.com