LHOKSEUMAWE, 11 September 2006. Sosialisasi yang dilakukan KPK dan Indonesia Procurement Watch (IPW) yang bekerjasama dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, dan Pemerintah Provinsi Aceh mendapat respon hangat dari masyarakat, dan para PNS di lingkungan Pemkab Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Saat sesi pertama yang menghadirkan Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi, para peserta antusias menanyakan berbagai permasalahan. Bahkan, ada sejumlah kepala dinas yang menyampaikan keluh-kesahnya kepada KPK.
Terlihat, para peserta belum banyak mengerti dengan apa yang disebut korupsi dan jenis-jenisnya. Lihat saja pertanyaan yang diajukan Muhammad Ilyas dari Dinas Perikanan yang menanyakan pengalokasian anggaran untuk daging meugang masuk dalam jenis dan bentuk korupsi. [lihat: Demi Meugang dan Lebaran: Sosialisasi Antikorupsi 2006 #7]
[Laporan ini saya buat akhir tahun 2006 bersama sahabat saya, (Alm) Fakhrurradzie M Gade saat mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi di Aceh bersama KPK yang difasilitasi oleh BRR dan UNDP di Aceh]
Atau simak ungkapan lain dari seorang PNS di jajaran Pemkab Aceh Utara, yang mengatakan bahwa korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah bukan hanya terjadi karena faktor memperkaya diri, “Tapi juga karena kesalahan prosedur,” kata Fuadi.
Menurutnya, para pegawai negeri sering salah dalam mengambil kebijakan, terutama misalnya dalam kondisi bencana dan serba darurat. “Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang lebih besar dan mendadak, biasanya tidak ada anggaran. Makanya, kita sering mengambil dana dari dana tak tersangka,” kata Fuadi lagi.
Mengenai pengambilan dana dari pos tak terduga di masa darurat (misalnya bencana alam) juga menjadi pertanyaan yang mengemuka di Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues. Dua kabupaten ini berada di gugusan pegunungan Leuser, yang sering mengalami musibah longsor.
Menurut Amin, dana semacam ini tidak diatur secara khusus dalam APBD, padahal dana itu sangat dibutuhkan. “Kalau badan jalan terputus akibat longsor, misalnya. Itu kan harus segera dibangun dan perlu dana sesegera mungkin,” katanya.
Tentu, memperbaiki jalan yang rusak tadi membutuhkan anggaran yang lumayan besar, katakanlah di atas Rp 50 juta. Nah, proyek senilai Rp 50 juta ke atas harus melalui proses tender, seperti diatur dalam Keputusan Presiden No 80/2005. “Kalau harus tender, itu kan lama sekali. Dua hari saja jalan terputus, berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Kalau tidak segera diperbaiki, maka akan merugikan keuangan negara dan daerah,” kata dia. Nah, hal-hal untuk mengantisipasi masalah darurat semacam ini tidak diatur dalam peraturan di departemen-departemen terkait.
Sementara menjawab pertanyaan tentang kesalahan prosedur, Amin mengatakan, “Kalau kesalahan prosedur, selama tidak merugikan keuangan daerah, tidak dinilai korupsi.”
Kondisi salah satu jalan di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, 2006 | Dok. Adi Warsidi
Bukan hanya masyarakat yang punya peranan penting dalam pemberantasan korupsi. Menurut Amin, peran yang tak kalah pentingnya justru berada di tangan pihak legislatif. DPRD mempunyai kewajiban untuk mengontrol dan memintai pertanggungjawaban pihak eksekutif terhadap berbagai pekerjaan yang ada di daerah yang bersangkutan.
Amin mengatakan, pencegahan korupsi yang dilakukan kalangan wakil rakyat ini bisa dalam bentuk memperingatkan atau menegur kalangan eksekutif, para pengelola proyek, dan pengawas proyek. “Kami yakin dalam pengawasan mungkin punya kesempatan bertemu dengan pemborong atau kontraktor, tolong bantu ingatkan mereka agar dalam mengerjakan proyek tidak berlaku curang. Karena itu bagian dari korupsi.”
Begitu juga ketika bertemu dengan pengawas proyek, KPK berharap DPRD mengingatkan pengawas supaya mengawasi proyeknya dengan baik dan benar. Karena, semua kalangan berharap semua proyek bangunan dan infrastruktur yang dibangun di Lhokseumawe dan Aceh Utara mempunyai kualitas yang bagus.
[sumber]
“Kalau dibangun sesuai dengan spesifikasi dan besteknya, kualitasnya bagus dan umurnya juga akan lebih lama,” kata pria yang pernah bekerja sebagai auditor di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu. “Mungkin 2020 nanti saya datang ke sini, kalau masih ada umur panjang, jalan dan jembatan yang dibangun pada 2006 masih dalam kualitas bagus. Kalau tidak, bisa setahun setelah selesai, bisa langsung bolong-bolong,” katanya di hadapan anggota DPRD Kota Lhokseumawe.
Dengan menyosialisasikan berbagai jenis korupsi kepada kalangan pemborong dan pengawas proyek, DPRD telah membantu KPK dalam mencegah dan mendeteksi kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi. “Kalau ada terdeteksi korupsi, kumpulkan informasinya dan kemudian laporkan ke KPK,” imbaunya.
Sementara itu, Muzakkir dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanyakan masalah ada anggota dewan yang mempunyai perusahaan. Tapi kemudian perusahaan itu dikelola oleh orang lain. “Kemudian mengerjakan proyek pemerintah, baik melalui tender maupun penunjukan langsung. Apakah itu bisa dikatakan menyalahgunakan wewenang,” tanya Muzakkir.
Menurut Amin, anggota DPRD yang sebelumnya pengusaha dan kemudian memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengelola perusahaannya merupakan tindakan yang sudah benar. Hal ini seperti terjadi di negara lain. Amien mencontohkan Presiden Amerika Serikat George W. Bush yang mempunyai banyak perusahaan. Saat terpilih menjadi presiden, dia membentuk lembaga trust fund untuk mengelola perusahaannya. “Kalau Bush kemudian memberikan informasi tender atau proyek kepada perusahaannya dan menang, maka dia bisa dipecat,” katanya.
Hal serupa juga berlaku di Indonesia. Karena itu, Amin meminta anggota DPRD yang mempunyai perusahaan atau pengusaha untuk melepaskan jabatannya begitu dilantik sebagai anggota Dewan. Pun demikian, kendati sudah melepaskan jabatan dan memberi kuasa kepada orang lain, tapi anggota dewan ini memberikan informasi atau instruksi kepada perusahaannya untuk ikut tender, tindakan itu tidak dibenarkan. Karena itu, dia menyarankan, sebaiknya perusahaan tersebut ikut proyek di kabupaten atau provinsi lain.
Marzuki kemudian menanyakan masalah pengembalian fee proyek sebesar 10 persen oleh kontraktor kepada pemerintah. “Apakah fee yang selama ini dianggap wajar dianggap sebagai korupsi?” tanyanya.
Amin mengatakan, pengembalian fee tersebut merupakan bagian korupsi. Kedua pihak ini bisa dijerat dengan Pasal 5, 11, 12 dan 13 UU No 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang pencegahan korupsi. “Paling tidak mereka akan terkena pasal gratifikasi atau pemberian.” []
@abuarkan
Adi Warsidi
Posted from my blog with SteemPress : http://adiwarsidi.com/siapa-mengawasi-proyek-sosialisasi-antikorupsi-2006-8/
good post !!