ACEHINSIDE.ID - Sebanyak 9 wilayah di Aceh ditetapkan sebagai zona merah virus corona atau COVID-19. Penetapan ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Aceh.
Penetapan Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Simeulue sebagai zona merah melalui Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810.
Terkait penetapan ini, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan akan mengirimsurat protes ke Pemprov Aceh ihwal penetapan zona merah tersebut.
"Kami akan siapkan laporan data Covid-19 di Banda Aceh, dan meminta usulan kembali agar Banda Aceh masuk dalam zona hijau," kata Aminullah sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.
Baca juga: Rapid Test Gratis akan Digelar Pemerintah Aceh, Target 25.000 Penduduk
Aminullah mengklaim Forkopimda Banda Aceh pun sepakat soal penolakan ini. Mereka menilai label zona merah sangat merugikan Banda Aceh. Apalagi, dia mengaku, tidak ditemukan transmisi lokal di berbagai daerah di Aceh termasuk di Banda Aceh.
"Jangankan zona merah, orange maupun kuning kita kurang sepakat. Oleh karena itu, kami harap pemerintah [pusat] meninjau ulang hal ini," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Barat Daya Muslizar, juga keberatan label zona merah di wilayahnya. Sebab, kata dia, Aceh Barat Daya bukan wilayah perbatasan dan tidak ada lonjakan warga yang berstatus ODP, PDP, maupun positif corona.
Menurutnya, penetapan Aceh Barat Daya sebagai zona merah membuat masyarakat khawatir. Ia juga meminta agar Pemprov Aceh ataupun pusat menjelaskan kriteria daerah zona merah.
"Kami meminta kepada pemerintah Aceh supaya menjelaskan penyebab Aceh Barat Daya masuk zona merah. Coba kita bayangkan, hasil swab saja tidak konsisten setelah uji swab semua negatif," kata Muslizar.
Dia menilai penjelasan dari pemerintah sangat diperlukan untuk pemahaman ke masyarakat. Sehingga, tidak menimbulkan kepanikan warga karena status tersebut.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Warganet Soroti Kinerja Anies
Kemudian Wakil Bupati Pidie, Fadhullah TM Daud juga mempertanyakan alasan wilayahnya dimasukkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Semua penetapan kriteria tersebut, kata dia, harus ada alasan baik zona merah maupun zona hijau.
"Kalau zona merah alasannya apa, kok tiba-tiba bisa zona merah. Begitu juga hijau, semuanya harus ada dasar," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 pada kriteria zona merah dan zona hijau di Aceh.
Surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, juga memuat daftar wilayah di Aceh ditetapkan sebagai zona merah dan daftar wilayah yang masuk zona hijau.
Baca juga: Seva Mobil Bekas, Bursa Jual Beli Kendaraan Terbaik di Indonesia
Penerapan status zona itu juga mengacu pada keputusan Mendagri nomor 440-930 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Keputusan itu menyebutkan bahwa untuk provinsi Aceh ada sembilan daerah yang masih berstatus zona merah dan 14 daerah lainnya zona hijau.
Warning! This user is on our black list, likely as a known plagiarist, spammer or ID thief. Please be cautious with this post!
If you believe this is an error, please chat with us in the #appeals channel in our discord.