Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menggelar Video Conferensi Halal Bi Halal bersama Pendamping Profesional Desa Seluruh Indonesia, Pada hari Rabu 27 Mei 2020 Pukul 14.00 WIB. Kegiatan yang berlansung hingga 1 jam lebih tersebut diikuti oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari berbagai Daerah di Indonesia.
Gus Menteri menggelar Video Conferensi Halal Bi Halal bersama Pendamping Profesional Desa Seluruh Indonesia, Pada hari Rabu 27 Mei 2020 Pukul 14.00 WIB
- Bahwa Pendamping Desa adalah mata dan telinga Kementerian Desa oleh karenanya mesti memiliki kemampuan memahami, memotret dan mendeskripsikan desa secara utuh.
- Dalam konteks pendampingan desa berpihaklah kepada aturan yang benar. Jadi bukan membela person jabatan seseorang. Pendamping Profesional Desa Seluruh Indonesia di semua tingkatan wajib memastikan tata kelola desa berjalan sesuai regulasi yg ada dengan penuh tanggung jawab, cinta dan kemampuan.
- Bahwa kita memilih peningkatan kapasitas pendamping didahulukan dari sertifikasi. Sebab bila sertifikasi dulu baru peningkatan kapasitas maka yang terjadi adalah penurunan kualitas sertifikasi itu sendiri. Sebaliknya, jika kapasitas meningkat tinggi akan berdampak terhadap meritokrasi termasuk jenjang karir dan apresiasi disertai jaminan kerja lebih pasti.
- Bahwa desa tidak bisa diintervensi begitu saja oleh bupati atau bahkan menteri sekalipun, semua ada aturan, karena desa memiliki kewenangan dan bekerja sesuai kewenangan tersebut.
- Demi akselerasi kemandirian desa dan menghilangkan hambatan lokal yang kadang timbul, kita akan mendorong DD ditransfer dari RKUN langsung ke RKDesa.
- Terkait prioritas penggunaan DD, kita akan melakukan perombakan agar lebih berbasis kepada kebutuhan desa dalam rangka pendayagunaan potensi dan mengatasi masalah di desa, bukan berbasis keinginan.
- Terkait perencanaan pembangunan desa, kita harus mendorong kemampuan desa dalam memahami dan mendeskripsikan perencanaan desa sebagai 'Rencana Membangun Desa', lebih praktis, komunikatif dan menjadi keyakinan kolektif.
Posted from my blog with SteemPress : https://www.desakini.net/arahan-menteri-desa-pada-acara-halal-bi-halal-pendamping-desa/